Senin, 29 Oktober 2007

Menumbuhkembangkan Potensi Siswa

Oleh. Drs. H. Hanafi, M.Pd.

Siswa adalah salah satu pelaku utama pendidikan. Maka menumbuhkembangkan potensi siswa menjadi hal yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. untuk mencapai kualitas pendidikan yang tinggi Direktorat Pendidikan Madrasah terdapat Subdit Kesiswaan yang memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan perumusan standar nasional, pembinaan kesiswaan serta peningkatan kemampuan, keterampilan dan pengembangan sumberdaya kesiswaan pada pendidikan pra sekolah (Raudhatul atfal, Bustanul Athfal dan Tarbiyatul Athfal) dan madrasah berdasrkan sasaran, program dan kegiatan-kegiatan.

Minat dan interest merupakan sumber motivasi yang mendorong anak untuk melakukan apa yang diinginkannya. Minat turut menentukan keunikan pribadi masing-masing anak karena dianggap sebagai sesuatu yang dipilih anak untuk menunjukkan eksistensi dirinya. Munculnya minat melibatkan mental anak secara kognitif maupun afektif. Secara kognitif, jika kegiatan yang dilakukan anak merupakan tempat anak belajar tentang hal-hal yang menimbulkan rasa ingin tahu. Termasuk dalam kegiatan mempelajari bidang studi tertentu di sekolah. Secara afektif, jika kegiatan yang dilakukan memberikan pengalaman emosional yang menyenangkan. Contoh, karena pengalaman yang menyenangkan dengan teman-teman dalam bermain bola, maka minat terhadap kegiatan ini akan semakin menguat.

Minat bersifat egosentris, karena macam minat pada setiap anak berbeda tergantung pada kebutuhan dan apa yang dirasa menguntungkan anak. Minat muncul secara kebetulan ketika anak menemukan bahwa sesuatu begitu menarik perhatian maupun meniru dari orang-oeang yang dicintai dan dikagumi. Minat juga dapat berkembang melalui bimbingan dan mengarahkan seseorang yang mahir menilai kemampuan anak.

Minat sering dikaitkan dengan bakat atau kemampuan khusus. Keduanya berbeda tetapi seringkali melekat satu sama lain. Keduanya dapat dijadikan pertimbangan untuk memilih, bahkan indicator keberhasilan anak di bidang tertentu. Keberhasilan tersebut dapat ditentukan oleh seberapa besar minat dan bakat yang dimiliki untuk menekuni bidang tersebut. Karena untuk dapat berhasil, seseorang harus mau dan mampu.

Cara yang tepat untuk mengetahui minat dan bakat adalah dengan melihat bidang atau pelajaran mana yang disenangi anak dan anak mudah untuk mempelajarinya. Minat dan bakat tidak dibawa sejak lahir tetapi justru siperoleh dari lingkungan dan proses pembelajaran. Oleh karena itu, minat dan bakat tidak dapat lepas dari kesempatan anak untuk mengalami sendiri pada suatu bidang atau kegiatan yang tersedia.

Disinilah urgensinya reformasi pendidikan, salah satu diantaranya adalah student centered learning, yaitu pembelajaran berpusat pada (kepentingan) siswa untuk mengembangkan potensi siswa. Melalui pembelajaran seperti ini, siswa merasa tersanjung dan terhormat karena dapat menyuarakan gagasan dan bakatnya. Siswa menjadi subjek dan bukan menjadi objek pembelajaran yang selama ini dipahami banyak orang. Dari konteks ini, pendidi berperan sebagai pendorong (motivator) dalam pengembangan segenap potensi siswa melalui vitalitas keingintahuan siswa untuk mencipta dan mengembangkan potensi dirinya.

Maka kegiatan subdit kesiswaan sangat penting untuk mendukung dan mendesain maksud dan tujuan tersebut diatas, sehingga bakat-bakat itu muncul dan kecerdasan-kecerdasan itu teraplikasi dengan baik dan terarah serta terhindar dari pergaulan bebas yang membawa pada kenegatifan. Beberapa contoh hasil penelitian yang berkaitan dengan kegiatan kesiswaan :

1. Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa olahraga teratur meningkatkan kinerja mental. Penemuan Dr. tuckman berasal dari penelitiannya yang menemukan bahwa anak sekolah yang ikut serta dalam program lari pagi selama lima belas minggu mendapatkan hasil lebih baik dalam tes kreativitas dari pada anak yang tidak melakukan olehraga. Hal itu juga dilakukan Dr. Ted Bashore, professor ahli psikiatri di akademik kesehatan Pensylvania mendukung penelitian Tuckman bahwa pelatihan aerobic tidak hanya akan membuat perbedaan pda fungsi jantung, paru-paru, otot, namun juga akan membuat perbedaan dalam cara otak memproses informasi, misalnya mampu (mengefisiensikan) mengambil keputusan dalam keadaan terdesak, begitu pula dalam membentuk ingatan.

2. Schoen dan Gatewood melaporkan data 20.000 orang yang menunjukkan perubahan gairah sebagai pengaruh dari musik. Hal itu diperkuat eksperimen Newcomb (1994) bahwa konseling dengan musik dapat menumbuhkan kepercayaan / harga diri anak dan dapat memotivasi perubahan perilaku. Sama juga hasil penelitian yang dilakukan Rahmawati (1998) bahwa musik dapat mereduksi stress, menciptakan ketenangan jiwa dan dapat meningkatkan produktivitas siswa. Menurut Campbel (2001) mengemukakan beberapa gagasan berdasarkan data-data hasil penelitian berkenaan dengan cara kerja musik dalam memberikan pengaruh terhadap kehidupan, diantaranya a). musik dapat memperkuat dan menyeimbangkan gelombang otak ; b) musik mempengaruhi pernapasan; c) musik mempengaruhi denyut jantung, denyut nadi, dan tekanan dsar; d) musik mengurangi ketegangan otot dan memperbaiki gerak dan koordinasi tubuh ; e) musik mempengaruhi suu badan; f) musik dapat menaikkan tingkat endorphin (zat cantu otak); dan g) musik dapat mengatur system hormonal.

3. Semua anak seharusnya mendapat “kesempatan” sebanyak yang mereka butuhkan dan mereka inginkan. Anak yang berbakat umumnya bias menemukan lebih banyak kesempatan dibandingkan dengan anak biasa, dan secara aktif, mereka selalu mencari kesempatan tersebut. Connie Eales (1983) menuturkan bahwa para tokoh/ilmuan pada masa mudanya banyak memiliki “kesempatan” untuk berekspresi itu diantaranya diwujudkan melalui lomba-lomba atau olimpiade. Saran tersebut sangat strategis karena banyak sekali dampak (manfaat) positif yang diperoleh, yaitu untuk a) mencari bibit unggul dalam bakat tertentu; b) dapat memotivasi diri untuk berbuat yang lebih baik; c) dapat menumbuhkan sportivitas dan rasa percaya diri , d) membangun kebersamaan dalam keragaman dan e) menanamkan solidaritas keberbakatan.

4. Menurut Daniel Goleman bahea keberhasilan seseorang di masyarakat sebagian besar ditentukan oleh kecerdasan emosi, yaitu 80% dan hanya 20% ditentukan oleh factor kecerdasan kognitif (IQ). Hasil penelitian Goerge Boggs juga menunjukkan bahwa 13 faktor penunjang keberhasilan seseorang di dunia kerja, dan ternyata dari 13 faktor tersebut, 10 diantaranya (hampir 80%) adalah kualitas karakter seseorang, dan hanya 3 faktor yang berkaitan dengan factor kecerdasan (IQ).

5. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan salah satu penyakit social masyarakat yang tidak bias dianggap remeh, karena itu penyakit ini secara langsung atau tidak langsung dapat membawa dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, agama dan budaya. Oleh karena itu, harus ada upaya perlawanan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama sebagai komponen bangsa.

Untuk menumbuhkembangkan potensi siswa yang unik subdit kesiswaa Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki rencana strategis sebagai berikut :

VISI : • menumbuhkembangkan potensi siswa dalam proses pembentukan karakter, cerdas, kreatif, mandiri, dan demokratis yang dilandasi nilai-nilai keagamaan sehingga mampu bersaing di era global

MISI : • Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya kepada siswa untuk menggali dan mengembangkan potensinya sehingga dapat beraktualisasi diri dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa

• Penciptaan kultur Islami dan kultur belajar efektif khususnya di lingkungan madrasah sebagai proses pembelajaran .

Kemudian visi dan misi yang ada dituangkan kedalam beberapa program dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yaitu :

1. Program pembinaan dan pengembangan potensi / bakat siswa dalam hak pendidikan. program ini dilaksanakan dalam kegiatan diantaranya - Sosialisasi kegiatan eskul pada madrasah - Bantuan beasiswa miskin - Bantuan beasiswa berprestasi - Bantuan pembinaan olehraga dan seni - Bantuan eskul di madrasah - Lomba karya ilmiah remaja - Lomba mengarang - Porseni madrasah - Olimpiade / lomba sains dan agama madrasah - Cerdas cermat / debat ilmiah - Lomba pidato berbahasa arab dan pidato berbahasa inggris

2. Program peningkatan kesehatan siswa dalam rangka perkembangan jasmani secara normal, sehat dan ceria, sedangkan bentuk kegiatan dari program ini diantaranya : - Orientasi penyadaran kesehatan bagi siswa - Orientasi kesehatan reproduksi - Orientasi penanggulangan dampak napza - Tot penyuluhan kesehatan reproduksi remaja - Orientasi pencegahan HIV/AIDS - Bantuan UKS - Bantuan pembinaan penyalahgunaan narkoba

3. Program peningkatan pemahaman manajemen dan kepemimpinan dalam mengelola organisasi, baik di kelas maupun di madrasah (OSIS), dengan bentuk kegiatan sebagai berikut : - Orientasi Manajemen MOPD/MOS - Orientasi pengurus OSIS - Latihan dasar kepemimpinan siswa - Orientasi Need Assessment bagi guru Pembina OSIS

4. Program pengembangan kemampuan berpikir dan belajar secara mandiri terhadap (materi) pelajaran di madrasah dan dalam rangka mengadapi pendidikan sepanjang hayat, dituangkan dalam bentuk kegiatan sebagai berikut : - Workshop strategi melejitkan kemampuan siswa - Workshop peningkatan kreatifitas siswa - Latihan pers dan jurnalistik remaja - Orientasi pengembangan prestasi, minat dan bakat siswa - Bantuan kreativitas

5. Program peningkatan pemahaman kebangsaan dalam rangka penguatan proses pembelajaran, dalam bentuk kegiatan sebagai berikut : - Jambore madrasah - Perkemahan sabtu minggu - Bantuan kegiatan PASKIBRA dan PBB

6. Program peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt, dengan bentuk kegiatan sebagai berrikut : - Pendalaman materi pendidikan agama - Kegiatan peringatan hari-hari besar agama Islam - Pelatihan mengimplementasi iabadh sosial di madrasah.

Program-program dan kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan untuk melindungi dan sekaligus mencerdaskan dan mensejahterakan anak Indonesia. Karena begitu pentingnya eksistensi anak/siswa dalam berbangsa dan bernegara, beberapa peraturan yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; 5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Obat Lainnya yang Memiliki Zat Adiktif; 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 52 sampai pasal 66 mengenai Hak Anak; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 9.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional; 10. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Tidak ada komentar: