Jumat, 02 November 2007

Menghakimi Aliran Sesat

Saiful Jihad

Masalah label "aliran sesat" bukan kali ini saja terjadi, tidak hanya menimpa Al Qiyadah al Islamiyah sebagaimana yang menjadi "berita" di media massa akhir-akhir ini. Tak lama sepeninggal Rasulullah SAW., muncul tuduhan "sesat" bagi kelompok yang berbeda paham dengan pemegang otoritas negara dan agama.
Mereka, antara lain, yang disebut Khawarij, yaitu golongan dalam pasukan Ali bin Abi Thalib ra dalam Perang Siffin yang menolak gencatan senjata dengan pasukan Mu'awiyah, sehingga mereka pun menentang Ali dan menganggap diri sebagai golongan yang paling benar. Khawarij yang memisahkan diri dari penguasa tersebut kemudian dianggap sesat.
Golongan lain yang juga dianggap sesat oleh penguasa adalah Syiah, golongan yang semula merupakan kelompok politik yang menghendaki Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Nabi Muhammad SAW, namun kemudian memiliki paham keagamaan yang berbeda dari penguasa (Sunni). Syiah pun menganggap Sunni telah sesat.
Saling menuduh sesat berlanjut pada tahun-tahun ke-120 H ketika Wasil bin Ata' menentang gurunya, Hasan al Basri. "Wasil telah memisahkan diri dari kita," demikian komentar sang guru, sehingga kelompok Wasil dinamai mu'tazilah yang berarti "telah memisahkan diri". Masing-masing menuduh yang lain sesat.
Patut dicatat pula "kesesatan" yang dilakukan Al Halaj di Iraq pada masa Negeri Seribu Satu Malam itu berada di puncak kejayaan di bawah kekuasaan sultan bersama para ulama salaf. "Akulah Tuhan," kata Al Halaj. Karena itu, untuk menebus "kesesatannya" tersebut, sang sufi harus dibunuh. Sejumlah sufi lainnya yang juga menyoal eksistensi Allah, antara lain, Al Farabi dan Ibnu Arabi.
Kasus Indonesia
Jika pada Syawal 1428 H, bertepatan dengan Oktober 2007, di Indonesia muncul kelompok yang dikategorikan sesat oleh otoritas keagamaan -dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat penegak hukum, dan beberapa organisasi Islam-, tentu itu merupakan pengulangan sejarah kelompok-kelompok pada masa lalu. Tidak hanya pada masa khulafaur rasyidin (Abubakar, Umar, Usman, Ali), Al Halaj, dan lain-lain, melainkan juga pada awal penyebaran Islam di Indonesia, khususnya Jawa.
Wali Songo yang diberi wewenang penuh dalam urusan agama oleh Sultan Demak telah memberi label sesat pada seorang wali yang berseberangan paham dengan mereka, yakni Syekh Siti Jenar. Sebaliknya, Syekh Siti Jenar yang meyakini falsafah manunggaling kawula kalawan gusti menganggap Wali Songo berikut Sultan Demak juga sesat.
MUI, kendati tidak persis sama, bagai mengulang Wali Songo, tidak hanya menyeru pada ajaran Islam dan mencegah kemungkaran, melainkan juga bersama instansi terkait lainnya memberi "labeling" sesat atas paham-paham atau aliran keagamaan Islam.
Setidaknya, selama adanya MUI, terdapat sejumlah aliran yang telah dinyatakan sesat. Mulai Inkar Sunnah yang mengabaikan keabsahan semua hadis Nabi, Aliran Pembaru Isa Bugis yang antara lain mengajarkan bahwa Kakbah adalah kubus berhala yang dikunjungi turis asing setiap tahun, Darul Arqam pimpinan Syekh Ahmad Suhaimi di Malaysia yang mengaku dalam keadaan jaga bertemu Nabi Muhammad SAW, kemudian sang Nabi memberi wirid kepada dirinya.
Label sesat juga diberikan kepada Gerakan Lembaga Kerasulan yang meyakini bahwa Rasulullah Muhammad SAW tetap diutus sampai hari kiamat. Negara Islam Indonesia (NII) Komando Wilayah IX yang menyatakan bahwa Makkah sama dengan Negara Republik Indonesia, tidak menggunakan hukum Islam, warganya kafir. Biar shalat, zakat, puasa, tetap saja amalannya dihapus. Gerakan Ahmadiyah yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan rasul terakhir serta punya kitab suci sendiri bernama Tadzkirah.
Selain itu, label sesat diberikan pada Gerakan Baha'i yang dianggap sempalan Syiah. Kemudian, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang mengajarkan bahwa orang di luar kelompok itu kafir. Juga, Gerakan Syiah di Indonesia, gerakan Lia Aminuddin yang mengaku jibril yang menerima wahyu, dan sebagainya.
Mengapa ada aliran baru?
Menurut kami, ada beberapa hal yang kemungkinan menjadi faktor munculnya kelompok-kelompok semacam itu. Pertama, tingkat pemahaman dan pengetahuan keagamaan umat (Islam) dalam masarakat sangat lemah, sehingga mereka dengan mudah dipengaruhi untuk menganut faham/keyakinan yang muncul kemudian. Maraknya organisasi keagamaan, forum khalaqah (diskusi), dakwah yang menggunakan berbagai macam media, ternyata tidak dapat memberikan pembelajaran yang baik dan benar kepada masyarakat. Bahkan media yang ada cenderung mencekoki masyarakat dengan ajaran yang berbau mistik dan klenik.
Kedua, pendidikan dan pengajaran agama yang banyak didengungkan oleh para pemuka agama, ulama, ustadz, muballigh, lebih cenderung pada ajaran yang bersifat formalitas dan simbolik. Seorang dapat dikatakan penganut agama (Islam) kaffah jika ia berjenggot, bersurban, memakai celana yang di atas mata kaki, meneriakkan kalimat “Allahu Akbar”, mendudkung dan memperluangkan aturan yang berlabel “syariat”, dan seterusnya, tetapi kehilangan makna dan subtansi. Shalat yang dilakukan, tidak mampu menjembatani rasa untuk dapat menikmati indahnya berkomunikasi dengan Tuhan, serta tidak dapat mencegah para mushallin untuk tidak berbuat mencaci, memandang dirinya lebih baik dan mulia dari yang lain, menciptakan ketakutan dan kekhawatiran umat dan orang lain, korupsi dan lain sdebagainya, yang pada hakikatnya merupakan bentuk dari perbuatan dosa dan kemungkaran.
Kehausan umat dan individu untuk merasakan indahnya berkomunikasi dengan Khaliq-nya, sementara agama formal yang difahaminya ternyata tidak mampu menjawab kebutuhan tersebut, menjadi salah satu faktor mengapa faham dan aliran yang baru tersebut mendapat respon dari mereka yang kehausan itu. Disisi lain, formalitas ajaran agama yang kehilangan subtansi dan makna, menjadi salah satu alasan dari tokoh penggagas aliran dan faham baru (contoh: Usman Roy di Malang dengan shalat dua bahasa, dengan alasan banyak orang rajin shalat tetapi prilakunya korup).
Jika munculnya aliran baru tersebut, karena faktor di atas, maka siapa yang mesti bertanggungjawab dan “difatwa” salah? Dan bagaimana menyikapinya. Pertanyaan ini penting dan harus dijawab sebelum lebih jauh menebar fatwa sesat. Tidak dapat disangkal, dampak pelabelan yang dibungkus atas nama "fatwa" itu adalah amuk massa terhadap para pemimpin dan pengikut "aliran sesat", yang berakhir pada penangkapan serta hukuman badan. Akhirnya, Islam yang seharusnya menebar damai telah dikotori oleh tangan-tangan umatnya yang kurang memahami ajaran yang dibawa Rasulullah Muhammad SAW.
bukankah kita semua mengetahui metode dakwah Nabi Muhammad bebas dari amuk massa, penangkapan, dan pemenjaraan. Sang Nabi tidak pernah memberi label "sesat" kepada pihak yang mencoba membunuh beliau. Justru, beliau memohon agar Allah membuka mata hati mereka.
Firman Allah dalam Alquran Surat Al Baqarah 256: "Laa ikraaha fid diin" (tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam) dipatuhi sepenuhnya oleh beliau. Sebagaimana diketahui, ayat itu diwahyukan Allah untuk menjawab pertanyaan seseorang kepada Nabi Muhammad SAW. "Saya punya dua anak beragama Nasrani, sedangkan saya muslim. Apakah diperkenankan jika saya memaksa kedua anak itu masuk Islam?" tanya orang tersebut.
Dengan demikian, Islam melarang umatnya untuk main paksa. Pendekatan dalam dakwah Islamiah adalah "persuasif". Tindakan main hakim sendiri atau membiarkan masyarakat menghajar mereka yang dianggap sesat. "Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya, Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk," demikian terjemahan Alquran Surat An Nahl ayat 125.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: