Rabu, 05 Desember 2007

Memaknai Pendidikan sebagai Kapital

Oleh : Aurelius Jehato

KabarIndonesia - Beberapa waktu lalu, reaksi pro-kontra muncul ketika DPR menyetujui alokasi dana untuk sektor pendidikan sebesar Rp 48 triliun atau sekitar 12 persen dari total APBN 2008. Itu berarti tidak ada penambahan anggaran signifikan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintahan SBY-Kalla, misalnya, hanya menganggarkan dana pendidikan dalam APBN 2005 sebesar 8,1 persen, APBN 2006 besarnya 10,6 persen, APBN 2007 sebesar 11,8 persen. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 20/ 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengamanatkan anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dari total APBN/APBD. Dengan anggaran 12% tahun ini berarti pemerintah masih memiliki utang untuk memenuhi defisit anggaran tersebut.
Dua pertanyaan penting patut kita ajukan di sini. Mengapa defisit anggaran sektor pendidikan selalu terjadi dari tahun ke tahun? Mengapa jumlah anggaran yang minim itu selalu diributkan banyak orang? Pertanyaan ini berangkat dari dan bersentuhan dengan dua hal. Pertama, krisis political-will pemerintah dan parlemen. Kedua, keprihatinan terhadap defisit anggaran muncul dari kesadaran akan urgensi pendidikan.

Lingkaran Krisis
Alokasi 12 persen APBN tersebut menjerumuskan sektor pendidikan kita ke dalam lingkaran krisis yang terus berlanjut. Banyak kalangan menilai bahwa pengalokasian anggaran yang tidak memadai akan berakibat langsung pada managemen pengelolaan pendidikan yang tidak bermutu. Mengapa? Peran anggaran itu begitu sentral dan krusial. Betapa tidak, anggaran pasti erat bersangkut paut dengan gaji, pelatihan, pengembangan kualitas guru, penyediaan buku-buku teks bagi para murid, pembangunan gedung sekolah serta sarana penunjang belajar mengajar lainnya.
Ini semua tentu menjadi faktor penting yang menentukan mutu dan kualitas pendidikan. Sayangnya, pemerintah tidak peduli dengan hal ini. Berbagai kalangan sejak lama mengecam dan menggugat miskinnya alokasi anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah menetapkan bahwa pemerintah telah melanggar konstitusi bila tidak mengalokasikan dana 20 persen.
Masalahnya Mahkamah Konstitusi hanya memiliki wewenang untuk menilai legal-tidaknya kebijakan anggaran tersebut. Tetapi lembaga itu tidak memiliki hak untuk memberi tindakan atau sanksi. Alhasil, pemerintah tetap keukeuh dengan keputusannya.

Pemerintah bukan tanpa alibi ketika menjawab berbagai macam gugatan dan kritikan.
Alasannya selalu sama, negara tidak memiliki anggaran yang cukup. Masih ada sejumlah sektor kebutuhan non-pendidikan yang juga harus diperhatikan. Alasan klasik ini dibumbui retorika dan janji untuk tetap mengupayakan anggaran pendidikan secara bertahap, sehingga mencapai target seperti yang diwajibkan undang-undang.
Namun, alasan pemerintah terkesan mengada-ada. Minimnya alokasi anggaran lebih disebabkan oleh rendahnya itikad politik untuk menempatkan pengembangan sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Banyak pengamat menilai ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki visi yang jelas dalam mengelola pendidikan.
Sebenarnya, kita masih bisa berharap kepada peran DPR, sebab APBN membutuhkan persetujuan lembaga ini. Namun ternyata parlemen tidak bertindak apa-apa dan seakan tak berdaya. Hingar - bingar kalkulasi politis pragmatis parlemen selalu mengamini usulan APBN pemerintah. Itu berarti DPR gagal menjalankan fungsi dan peran intermediasinya.
Mereka hanya bisa garang bila keputusan dan kebijakan pemerintah merongrong kepentingannya sendiri atau kepentingan parpol yang menjadi basis kekuasaannya. Mereka baru menggeliat dan berani unjuk gigi ketika ada wacana reshuffle kabinet. Tetapi, bila kebijakan itu menyangkut kepentingan rakyat banyak, suara dan nyali parlemen melempem.
Jadi, ketika kita menganggap minimnya anggaran untuk sektor pendidikan sebagai sebuah krisis, maka kita secara tidak langsung menegaskan bahwa elit politik, baik pemerintah maupun parlemen, juga sedang berada dalam krisis. Gerogotan lingkaran krisis ini tentu akan membuat bangsa ini tidak bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

Pemberdayaan Kapital
Keprihatian terhadap rendahnya APBN untuk sektor pendidikan sebenarnya muncul dari kesadaran bahwa sektor pendidikan, dalam takaran tertentu, merupakan modal atau kapital. Bagaimana ini bisa dijelaskan?
Dari perspektif normatif, seperti dikatakan John Dewey, pendidikan merupakan keniscayaan hidup (necessity of life). Sebab, ketika struktur masyarakat semakin berkembang dan kompleks, kebutuhan akan pengetahuan dan pemberdayaan manusia ikut meningkat. Pendidikan menjadi sarana untuk membarui, memperkaya, serta mengembangkan kualitas diri baik secara kognitif maupun afektif.
Dalam perspektif ekonomis, peran sentral pendidikan merujuk pada dua hal. Pertama, sektor pendidikan mampu menyediakan, dalam tuturan Habermas, tenaga kerja refleksif, seperti ilmuwan, pemikir, guru, intelektual, dan peneliti.
Mereka memang bukan termasuk tenaga kerja yang digunakan untuk tujuan meningkatkan produktivitas kerja yang langsung. Namun, pada era globalisasi ini mereka merupakan bagian dari lingkaran ekonomi, sebab negara atau perusahaan benar-benar membutuhkan mereka. Tenaga kerja refleksif memang tidak produktif kalau dilihat dari aspek produksi langsung nilai lebih.
Namun, mereka memberi dampak berantai (net effect) terhadap produksi nilai lebih sesuai dengan bidang yang digeluti masing-masing. Kedua, sektor pendidikan bisa menyediakan tenaga produktif terlatih, misalnya, untuk tenaga kerja langsung bagi pabrik-pabrik, perusahaan pemroses makanan, otomotif, tekstil dan juga berbagai jenis perusahaan jasa.
Skill dan kemampuan mereka akan memberikan nilai lebih atau nilai produktif langsung kepada perusahaan. Mereka inilah yang merealisasikan apa yang telah dirintis dan dihasilkan oleh tenaga kerja reflektif. Jadi, peran pengetahuan dan pemberdayaan sumber daya manusia itu sangat penting. Kemajuan sebuah negara, salah satunya sangat ditentukan oleh mutu pengelolan sektor pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah harus mulai berpikir untuk mengorganisir dan menata secara sistematis sistem pendidikan kita. Ini menjadi tuntutan niscaya sebab pengorganisasian dan ekspansi sistem pendidikan yang ditata secara sistematis dan berkualitas akan memproduksi informasi, teknologi, organisasi, dan sumber daya manusia yang mumpuni.
Dalam konteks ini, pendidikan sebagai kapital atau sumber daya negara harus diberdayakan. Penataan dimulai dengan mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD.
Pemerintah hendaknya menetapkan sektor pendidikan sebagai sektor yang sedang krisis. Bagi masyarakat tuntutannya adalah terus mendesak elit politik, baik pemerintah maupun DPR, agar memiliki sense of cricis, sehingga nurani mereka tergerak dan mau membebaskan sektor pendidikan dari keterperangkapan krisis.

Tidak ada komentar: