Kamis, 27 September 2007

Agama sebagai Sumber Nilai-nilai CSR

Oleh : Jalal

[www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Pembicaraan mengenai agama biasanya menjadi marak ketika ada peristiwa keagamaan tertentu diperingati. Karenanya, banyak orang di Indonesia kemudian juga bergiat membincangkan agama di bulan September-Oktober ini, tentu berkaitan dengan datangnya Ramadan buat umat Islam. Semoga saja ini bukan merupakan bukti kesalehan temporal belaka.

Kebetulan pula, di Bulan September ini jurnal terkemuka dalam bidang CSR Business and Sociaty Vol. 46/3 mengeluarkan sebuah artikel yang sangat menarik dari Graafland, dkk. berjudul "Conceptions of God, Normative Convictions and Socially Responsible Business Conduct." Kalau biasanya CSR (Corporate Social Responsibility = Tanggung jawab sosial perusahaan) dilihat dari sudut pandang ekonomi dan etika serta dianalisa dalam satuan organisasi, artikel ini hendak melihat bagaimana pengaruh kepercayaan religius terhadap tindakan para eksekutif dalam berbisnis.

Hasilnya sangat menarik. Ternyata para eksekutif yang berasal dari tradisi agama-agama monoteistik Ibrahimi (Yahudi-Kristen-Islam) memiliki perilaku bisnis yang paling berorientasi tanggung jawab sosial, relatif jauh meninggalkan mereka yang ateistik serta panteistik. Ini merupakan bukti terbaru bahwa kepercayaan atas religi tertentu memang memiliki pengaruh atas perilaku bisnis. Kalau banyak pihak berpendapat bahwa ketika sudah terjun ke bisnis agama setiap orang adalah sama, yaitu penghambaan terhadap uang, ternyata anggapan itu harus direvisi. Agama memiliki pengaruh dalam cara orang berbisnis, tegas Graafland, dkk.

Namun demikian, ada banyak studi sebelumnya yang mendapatkan hasil yang berbeda. Ada yang mendapatkan bukti bahwa religiusitas tidaklah menjamin perilaku bisnis yang lebih bertanggung jawab sosial, malahan -ini menyedihkan- ada yang mendapat bukti bahwa religiusitas dan tanggung jawab sosial bisa berbanding terbalik. Studi Pava (2003) mengungkapkan bahwa kepercayaan tertentu bisa membuat orang bersikap pasif, radikal dan koersif, dan ini bisa tercermin pula dalam sikap mereka ketika berbisnis. Tentu saja, ketiga kesimpulan mengenai hubungan itu (positif, netral dan negatif) mungkin saja ditemukan pada masyarakat-masyarakat yang menjadi sampel penelitian. Sudah banyak penelitian dilakukan, namun sebagian besar ternyata hanya terkait dengan perilaku eksekutif di Amerika Serikat yang tentu saja tidak bisa mewakili warga dunia lainnya.

Menurut Parvez dan Ahmed (2004), pengaruh nilai-nilai positif agama kini sedang mengalami pengikisan yang luar biasa hebat karena cara pandang atas dunia yang materialistik-sekular. Karenanya, menjadi tidak begitu mengherankan ketika mereka menemukan bahwa di negara-negara Muslim, CSR malahan terlihat sangat lemah. Hal ini karena Muslim tidak lagi memegang Islam sebagai sumber-sumber nilai yang dianut mereka, terutama ketika sedang menjalankan bisnis. Keadaan ini sungguh menyedihkan, karena tidak saja menerpa Islam, melainkan juga agama-agama Ibrahimi lainnya. Schwartz, Tamari dan Schwab (2007) menyatakan bahwa tidak jelas benar berapa proporsi investor Yahudi yang bersedia untuk memikirkan apakah investasinya sesuai dengan nilai-nilai Yahudi, namun kemungkinan angkanya di bawah investor Kristen dan Muslim.

Kalau pertanyaan penting "apakah agama memang memiliki pesan yang sejalan dengan CSR?" diajukan, maka hasilnya agak mudah ditebak. Ambil contoh Islam. Kamla, Gallhofer dan Haslam (2006) menyimpulkan bahwa "Islamic principles constitute a love of nature, and of people: the self and others, and an awareness of the importance of balance and the need to take reasoned actions to preserve this balance." Kesimpulan ini ditarik dari puluhan ayat Quran, teks Hadith dan pendapat-pendapat ulama tradisional dan modern. Kalau keseimbangan adalah salah satu nilai paling penting dalam Islam, maka kesimbangan tujuan ekonomi-sosial-lingkungan dalam berbisnis seharusnya bukanlah hal yang asing bagi umat Islam. Dengan studi literatur yang komprehensif, Zinkin dan Williams (2006) lagi-lagi sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama: Islam bukan saja cocok dengan prinsip-prinsip dalam UN Global Compact, melainkan jauh melampauinya. Cukuplah bukti bahwa CSR adalah cara berbisnis yang islami. Sayangnya, perusahaan yang memiliki kinerja CSR yang tinggi, termasuk yang mengikatkan diri dalam Global Compact, bisa dihitung dengan jari.

Indonesia adalah negara yang penduduknya majoritas Muslim, dan kondisi yang sama juga terjadi di sini. Sebagian besar perusahaan masih beroperasi dalam tatacara yang menafikan keseimbangan, keadilan dan kelestarian lingkungan dan sosial. Hal tersebut harus diubah dengan sungguh-sungguh, atau kita akan menciptakan neraka kita sendiri. Pendapat yang menyatakan bahwa "perusahaan tidak perlu masuk surga" adalah benar, namun bukankah para pemodal dan eksekutifnya akan menghadiri persidangan akuntabilitas dengan transparansi maksimum di akhirat kelak?

Setiap kita pasti menginginkan surga di dunia dan akhirat. Buat para pemodal dan eksekutif, hanya dengan menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial saja maka timbangan amal akan memberat. Kalau tanggung jawab itu diabaikan, timbangan dosalah yang akan memberat.

Negara, Demokrasi, dan Kaum Intelektual

Oleh : Jafar Fakhrurozi

www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Negara Indonesia diproklamasikan oleh kaum intelektual, itu pasti. Tapi apakah negara Indonesia dihancurkan oleh kaum intelektual pula? Begitu kiranya pertanyaan yang sering muncul ketika transisi demokrasi malah kembali menuju abad gelap orde baru yang menghalalkan kekerasan, terbukti dengan tragedi berdarah beberapa waktu yang lalu di Alas Tlogo, Pasuruan.

Fadjroel Rahman menyebutkan bahwa ada tiga jurus untuk mengembalikan Indonesia ke tangan rezim orba, yaitu dengan, menaikkan Gusdur, menurunkan Gusdur, dan menaikkan Megawati. Hasilnya, harga BBM naik, pendidikan mahal, kekerasan kembali menghantui rakyat. Negara telah dikuasai pemilik kapital, dan para pemilik kapital itu telah merepresentasi kepentingan mereka sendiri, langsung mengendalikan kebijakan negara melalui eksekutif/legislatif negara (Fadjroel Rachman, Bangkitnya Negara Dagang, 2005).

Begitu mudahnya negara diobok-obok dan dimainkan oleh segelintir kaum intelektual. eksekutif, parlemen, serta piranti negara lainnya seakan hanya jadi wayang yang dimainkan oleh dalang di belakang layar: kapitalisme. Kadang jadi astrajingga (cepot) yang ditertawai oleh penonton atau tiba-tiba jadi buto ijo yang dibenci.

Melihat praktik-praktik mereka seperti melihat sinetron murahan yang mengumbar kemolekan dan ketampanan si artis, lihat saja reshuffle Kabinet sebagai salah satu contohnya. Sebuah perubahan itu harus ada yang berkorban atau dikorbankan.

Para pemimpin Jepang dan China adalah orang-orang yang mempunyai tanggungjawab dan komitmen yang kuat terhadap negaranya. Jika mereka merasa gagal atau dianggap gagal, secara legowo mereka mundur bahkan mereka rela bunuh diri karena malu pada rakyat. Lihat kasus bunuh diri yang dilakukan oleh salah seorang dokter yang mengabdi pada pemerintahan China karena dianggap bersalah beberapa waktu yang lalu, atau para pemimpin kekaisaran Jepang dengan istilah harakiri-nya pada masa perang dunia ke-dua.

Sangat kontras dengan para pemimpin kita. Jangankan mau bunuh diri, ketahuan korupsi puluhan triliun pun masih saja dibiarkan dan diberi ruang untuk terus mengeruk harta rakyat. Moralitas bangsa hancur, masyarakat tak lagi fasih membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, itu karena keteladanan para pemimpin kita yang bermoral rendah. Pantas jika akhir-akhir ini Presiden selalu beryeru tentang moralitas dalam setiap pidatonya, tetapi kalau sudah jelas ketahuan siapa yang korup, mengapa tidak ditangkap saja, Pak?

Potret para pemimpin serta kaum intelektual (baca: elit) Indonesia di atas adalah simbol keterpurukan negara dan masyarakat Indonesia. Para elit jelas-jelas sudah tercerabut dari rakyat, mereka sudah menjadi satu kesatuan dalam lingkaran kelam kapitalisme.

Negara dan Demokrasi Tanpa Kaum Intelektual
Francis Fukuyama seorang sejarawan dan futurolog Jepang memaparkan tentang hubungan ekonomi dengan pelaksanaan demokrasi, menurutnya, kemajuan ekonomi suatu negara akan berpengaruh terhadap pelaksanaan demokrasi di negara itu. Ini akan terjadi jika pasar sebagai sentra ekonomi mampu dikendalikan negara dan mendorong kemajuan ekonomi negara. Bagaimana pasar Indonesia? Globalisasi telah membawa dampak begitu besar bagi kelangsungan sebuah negara dan kehidupan masyarakat.

Bagi negara, krisis legitimasi menjadi sangat memungkinkan terjadi. Kondisi hari ini menunjukkan bahwa negara gagal memenuhi kebutuhan rakyat karena orientasinya beralih pada mekanisme pasar. Orientasi itulah yang mengakibatkan krisis ekonomi pra reformasi 1998. Krisis itu hingga sekarang masih terasa dampaknya. Globalisasi sebagai ajaran global yang mengendarai pasar bebas, adalah aset kapitalisme yang telah merasuk dan menjarah ekonomi rakyat di dunia dan telah menjadi hantu yang menakutkan bagi Indonesia. Hal ini diakibatkan karena lemahnya kredibilitas negara sehingga tidak memiliki kemampuan dalam mengendalikan pasar, maka terbanglah sebagian besar ekonomi rakyat, dimiliki dan dikuasai pemodal.

Siapa yang menguasai ekonomi Indonesia? Merekalah para konglomerat yang juga duduk di kekuasaan, jutaan pejabat yang mengendarai negara, jutaan pejabat yang merampok kekayaan negara, mereka yang berinteraksi dan bergaul dengan para pemilik kapital dunia. Maka pantas jika sembilan tahun reformasi tidak mampu melahirkan transisi demokrasi yang sejati, mereka kaum intelektual telah tercerabut dari rakyat.

Jika demikian adanya, maka sudah saatnya mereka menyingkir atau disingkirkan, demokrasi tidak butuh kaum intelektual seperti itu. Demokrasi hanya membutuhkan kaum yang saling menghargai sesama, memuliakan sesama, dan tidak menindas antar sesamanya. Mari sama-sama kita tafsirkan siapakah kaum yang harus mengawal demokrasi.

Berbagai tafsiran telah muncul sejak dulu sampai kini. Founding Father Indonesia, Mohammad Hatta mengatakan, bahwa kaum intelektual Indonesia mempunyai tanggungjawab moril terhadap masyarakat. Demoralisasi yang menandai masyarakat Indonesia tidak bisa dibiarkan, melainkan harus diubah ke arah yang lebih baik. Pada posisi ini kaum intelegensia berperan dalam memberikan tauladan, mampu menimbang baik dan buruk, sehingga tidak membiarkan sesuatu yang salah terus berlangsung (Muhammad Hatta, Tanggungjawab Moral Kaum Intelegensi dalam Cendekiawan dan Politik, 1983) atau menggunakan terminologi Antonio Gramsci, yang memberi istilah organik kepada kaum intelektual yang mengartikulasikan pandangan dunia, kepentingan, tujuan, dan potensi yang ditentukan secara historis dari suatu kelas. Hasil artikualasi ini ideologi. Peran dan fungsi kaum intelektual adalah produksi ideologi kelas di mana mereka berada di mana kaum intelektual harus berpihak pada kelas tertindas.

Kaum intelektual Indonesia bertanggungjawab dalam penguatan ide-ide demokrasi serta meminimalisir dampak negatif kapitalisme pasar. Kaum intelektual bukanlah kaum yang tercerabut dari masyarakat, kesehariannya adalah garis massa-meminjam istilah Mao. Ekspansi pasar global telah membuat bangsa kita limbung. Jika negara tak mampu lagi melakukan pertahanan ekonomi mandiri, sepertinya kita tak lagi merasakan adanya negara bangsa (nation state), melainkan sudah berganti menjadi negara global (global state), maka jangan berharap Indonesia akan bertahan lama. Di sini, di pundak kaum intelektual yang sehat, Indonesia berharap, bukan pada kaum intelektual murtad.***

REKONSTRUKSI KESETARAAN JENDER DALAM AL-QUR'AN

Sulit menemukan tafsiran yang tidak bias jender dalam sekian banyak karya tafsir. Penafsiran al-Qur'an tentang masalah jender semestinya tidak diambil begitu saja, karena dunia sudah berubah jauh dari ruang dan waktu al-Qur'an diturunkan. Apalagi, proses intelektual mufassir tidak hadir dalam suasana yang kosong nilai. Al-Qur’an sedianya dipahami sebagai korpus terbuka yang siap untuk ditafsirkan ulang.

Problem kesetaraan jender dalam Islam sedianya dimulai dari kajian kritis-argumentatif atas ayat al-Qur'an yang berhubungan erat dengan isu kesetaraan jender. Sebagai sumber pertama dalam melakukan pengambilan hukum (isthinbât al-hukm), al-Qur'an menyimpan banyak nilai yang dapat dikaji ulang. Apakah penafsiran ulama terhadap ayat al-Qur'an mengandung bias jender? Faktor apakah yang mempengaruhi para mufassir? Dan, sejauhmana hal itu bersesuian dengan realitas sosial-budaya modern? Pertanyaan inilah yang hendak dijawab lewat tulisan singkat ini.

Elan vital rekonstruksi penafsiran al-Qur'an disandarkan pada premis awal tentang relevansi al-Qur'an yang tidak lekang karena denyut perubahan zaman (shâlih li kulli zamân wa al-makân). Universalitas Islam yang kerap ditawarkan akan terasa hambar kalau saja pandangan atas teks kitab suci (baca: penafsiran) terlampau disalahpahami. Ini akan membentuk konstruksi nilai yang terus melembaga bila tanpa upaya intelektual yang dinamis dan aktual. Yang perlu dilakukan adalah mendinamisir cara pandang atas teks suci sebagai penjagaan kesuciannya dan tidak dikotori oleh formalisasi tafsiran teks yang pada dasarnya bersifat sementara.

Paling tidak, kita mendapati anggapan miris atas urgensi kesetaraan dikuatkan dengan tafsiran atas teks al-Qur'an. Penolakan itu harus dijernihkan dengan menempatkan penafsiran sebagai upaya intelektual, meski terhadap kitab suci sekalipun. Sehingga, diskusi yang berjalan akan terlihat arahnya dan tidak terperangkap pada kekeliruan identifikasi antara penafsiran pada satu sisi dan teks al-Qur'an sebagai sentral nilai dalam Islam pada sisi lain. Klaim atas kesetaran jender sebagai turunan norma sosial-budaya Barat, tidak pula dijadikan alasan untuk membahasnya secara obyektif-ilmiah. Sehingga, kesan apologetis bisa dihindarkan semaksimal mungkin.

Dialektika al-Qur'an dan kesetaraan jender mengandaikan obyektivikasi atas sekian banyak penafsiran ayat al-Qur'an yang bermuara pada formulasi hukum Islam. Karena, penafsiran atas al-Qur'an mempunyai tingkat resistensi sosial-budaya dan penggunaan gaya bahasa para mufassir. Terbukti, hadir berbagai ragam dan corak penafsiran dalam sejarah pergumulan ilmu-ilmu al-Qur'an. Seolah "mengingatkan kembali", diferensiasi itu merefleksikan urgensi penafsiran ulang yang dibangun dengan analisa linguistik dan mempertimbangkan konteks sosial-budaya modern.

Faktor Berpengaruh
Upaya penelusuran yang dilakukan oleh Nasaruddin Umar dalam master peace-nya, Argumen Kesetaraan Jender, Perspektif al-Qur'an (Paramadina, 2000), dapat dijadikan rujukan. Menurutnya, ditemukan peran sosial-budaya yang membentuk para mufassir dalam mengartikulasikan pesan kitab suci. Penjabaran yang ditelorkan ternyata digerakkan oleh struktur berfikir yang dibentuk oleh proses sosial-budaya pada waktu dulu. Disadari atau tidak, stereotipikal atas kesetaraan jender menjadi premis berfikir para mufassir dan pada tarikan nafas yang sama menghasilkan konklusi yang bias jender.

Karya-karya yang ditulis dalam kondisi sosial-budaya Arab yang patriarkhal, misalkan, telah melahirkan bias jender yang sangat tinggi. Budaya dagang, perang, suksesi kepala suku, dan kepemilikan harta-benda yang diadreskan hanya untuk kaum laki-laki, bisa membuktikan kecenderungan di atas. Corak penafsiran yang bias jender terlihat begitu dominan. Kemudian, dijadikan pintu awal untuk memahami makna-makna al-Qur'an.

Dalam proses selanjutnya, masih menurut Nasaruddin, penggunaan sistem bahasa, seperti tanda baca, cara baca, dan penafsiran kata dari teks al-Qur'an, mengandung bias jender. Selain itu, relasi kuasa (power relation) yang mengiringi pemaknaan kata, penggunaan kamus, dan cara pandang mufassir atas peran jender, berpengaruh banyak dalam melahirkan corak penafsiran ayat al-Qur'an. Sulit untuk menemukan tafsiran yang tidak bias jender dalam sekian banyak karya tafsir tersebut.

Titik fungsional dari konstruksi nilai tersebut menjalar pada cara berfikir para ulama yang menggeluti cabang ilmu pengetahuan Islam ketika meracik formulasi hukum. Dalam kitab-kitab fiqh, ketentuan tentang waris, perkawinan, persaksian, kepemilikan harta benda dan yang lainnya, mengesankan laki-laki begitu dominan. Kedudukan hukum perempuan kerap ditempatkan setengah dibandingkan laki-laki. Kitab Uqûd al-lujjain, karya Imam Nawawi al-Bantani, bisa dijadikan contoh yang otentik untuk membuktikan betapa subordinasi kaum hawa telah terjadi secara sistemik.

Problem internalisasi nilai tersebut sedianya diselesaikan dengan menempatkan penafsiran ayat al-Qur'an secara proporsional. Artinya, instrumentasi penafsiran teks yang dilembagakan dengan hadirnya karya-karya ulama klasik tidak menggeser titik sentral pesan universal al-Qur'an yang absah untuk dielaborasi berkaitan dengan pergumulan zaman. Otonomi teks dan pemahaman akan teks menjadi kunci untuk membedah kekeliruan identifikasi atas kedudukan al-Qur'an sebagai kitab suci yang bisa berdiri-sendiri tanpa tergantung pada penafsirannya.

Sepertinya, keengganan untuk menilik kenyataan ini lebih disebabkan oleh anggapan keliru atas status penafsiran terhadap ayat al-Qur'an. Pada dasarnya, penafsiran adalah upaya intelektual yang sungguh-sungguh dari seorang mufassir, baik yang menggunakan akal (tafsir bi ar-ra'yi) ataupun dengan bantuan teks hadits atau atsar ash-shahâbah (tafsir bi al-ma'tsur), yang mempunyai kutub salah-benar. Penafsiran adalah mata rantai dari realitas hasil ijtihad yang dipengaruhi oleh ruang dan waktu di mana para mufassir itu hidup. Proses intelektual mufassir tidak hadir dalam suasana yang kosong nilai.

Kembali Ke Dasar
Al-Qur'an sebagai kitab suci yang pada dasarnya memuat gugusan nilai yang bersifat universal meniscayakan cara pandang yang dinamis. Dalam proses turunya, kita menyaksikan betapa al-Qur'an didesain sesuai dengan gerak zaman pada setiap penerimaan pesannya. Separuh waktu diturunkan di Mekah dan separuh waktu lagi diturunkan di Madinah adalah gambaran sederhana betapa al-Qur'an harus dilihat sebagai teks berjalan (on going process), meski itu berasal dari sumber yang transenden.

Hemat saya, dengan meminjam bahasa dan sosio-kultural bangsa Arab, al-Qur’an sedianya dipahami sebagai korpus terbuka yang siap untuk ditafsirkan ulang. Pendek kata, penafsiran atas ayat al-Qur'an tentang kesetaraan jender yang sesuai dengan bahasa dan sosio-kultural bangsa Arab, semestinya tidak diambil begitu saja (taken for granted). Sekarang ini, al-Qur'an hadir dalam dunia yang sudah berubah begitu jauh dari ruang dan waktu di mana al-Qur'an pernah ditafsirkan oleh para ulama terdahulu.

Dengan demikian, penafsiran ayat al-Qur'an bersifat paralel dengan kondisi sosio-kultural mutakhir. Kualitas kemanusiaan perempuan dalam beberapa aspek ternyata lebih unggul dari laki-laki. Kenyataan ini harus disikapi secara obyektif dan tidak dieliminasi dengan legitimasi penafsiran ayat al-Qur'an yang sarat bias jender. Instrumentasi penafsiran tersebut seolah memutar jarum jam sejarah ke belakang dan memaksanya untuk menyesuaikan diri dengan kondisi sosio-kultural yang telah usai.

Terakhir, bukan pula dimaksudkan untuk menelan “pil pahit” apa yang kemudian dikatakan oleh sementara kalangan bahwa kesetaraan jender tak lebih dari konspirasi Barat. Ketegangan konseptual ini sedianya dikembalikan pada pesan al-Qur'an bahwa keutamaan manusia di hadapan Sang Khalik tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tapi kualitas kesalehan individual dan sosial (ahsan at-taqwîm) bagi kemanusiaan yang universal (rahmatan li al-â’lamîn). Wallâhu 'alam bishshawwâb.
Ditulis oleh Muhtar Sadili, staf Pusat Studi Al-Qur'an (PSQ).