Senin, 13 Mei 2013

Konsep Siri dalam Budaya Bugis-Makassar


Siri’ atau harga diri merupakan eksistensi diri masyarakat Bugis. Seseorang  yang tidak mempunyai Siri’ diumpamakan sebagai bangkai yang berjalan. Dalam ungkapan Bugis disebutkan: “Siri' mi tumencaji tau”(Hanya karena Siri’ lah kita dinamakan manusia). Dengan demikian, seorang Bugis-Makassar-Toraja-Mandar, diakui eksistensinya, jika tetap menjunjung tinggi dan memelihara nilai-nilai Siri' itu sendiri.
Siri’  merupakan konsep keperibadian yang menjadi falasafah hidup masyarakat Bugis.  Siri’  dijadikan hukum kehidupan.   Jika seseorang tidak lagi memiliki siri’  maka dapat dinilai indifidu itu tidak lagi memiliki kepribadian dan bermakna mati dalam aspek  psikologis.   Demikian seperti yang terdapat dalam ungkapan“siri’ mi tu narituo “ (karena malu kita hidup).   Malu menjadi miskin, malu menjadi seorang yang tidak taat pada sara’ (aturan agama).  “Masiri’ tuo mappale” (malu hidup menadahkan tangan) menjadi  falsafah hidup yang dipegang teguh oleh masyarakat Bugis.
Singkatnya, siri’ merupakan sebuah rasa malu yang terurai dalam dimensi-dimensi harkat dan martabat manusia atau rasa dendam dalam hal-hal yang berkaitan dengan kerangka kemulian dan pemulihan harga diri yang disesuaikan dengan norma-norma atau aturan adat dan sara’ (hukum Islam)  yang berlaku.   Seseorang akan merasa malu jika tidak dapat menempatkan diri dalam kondisi hidup yang layak.  Hidup layak dalam makna pengakuan terhadap eksistensi diri sebagai  pribadi yang bermartabat. Ketika seseorang bersilaturahmi kepada orang yang lain, ketika seorang bersalawat kepada Nabi atau ketika seseorang sedang melaksanakan shalat, demikian juga ketika seseorang sedang bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, maka orang tersebut sedang dalam proses menjaga interaksi atau siri’nya. Seseorang yang bermasalah dengan urusan silaturahminya, salawatnya atau shalatnya, dan pekerjaannya, tentulah merupakan orang-orang yang juga bermasalah dalam urusan rasa malu atau siri’nya.
Penjabaran falsafah siri’ pada kenyataannya sudah  mengalami degradasi.    Sehingga sering kali siri’dimaknai sebagai upaya balas dendam jika terdapat pihak tertentu yang dirasakan menyinggung perasaan.   Aksi seperti ini bisa saja disebut sebagai bentuk perwujudan rasa siri’   namun sayangnya tidak jarang rasa siri’ itu juga dipicu oleh pihak lain yang “de’ ga sirina”(tidak memiliki rasa malu).   Jika seseorang memiliki sesuatu niat atau tujuan yang tidak baik, maka dalam konteks siri’, orang tersebut sebenarnya sudah mati atau tetap hidup namun “tuo fappadai olo’ kolo’e” (hidup sama dengan binatang).

Kejujuran dan Kesucian Tindakan Dalam budaya Bugis-Makassar


Duami uala sappo; unganna panasae na belo kanukue
(Dua hal yang dijadikan pagar diri, bunga nangka (lampu) yang berarti kejujuran dan hiasan kuku (pacci = paccing) yang berarti kesucian.
Kejujuran dan kesucian merupakan modal hidup masyarakat Bugis yang mesti dipelihara, dalam dan pada posisi mana saja dia beralktifitas. Artinya, jika dua karakter tersebut hilang dari pribadi/individu masyarakat Bugis, maka berarti dia telah mengabaikan nilai-nilai yang diajarkan oleh leluhur mereka.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Budaya Bugis-Makassar


Ini sebuah kisah lama dari negeri Sidenreng. La Pagala Nenek Mallomo, yang lahir di Panrenge sebelah Utara Amparita tahun 1546. Sebagai seorang hakim, Nenek Mallomo terpaksa menjatuhkan hukuman mati terhadap anaknya sendiri. Kok bisa?
Ketika itu sudah tiga tahun panen di Sidenreng selalu gagal. Orang lalu mencari-cari apa penyebab kegagalan itu. Pasti ada yang tidak beres.
Dalam kebingungan mencari akar penyebabnya, putra Nenek Mallomo kemudian buka kartu, mengaku pada ayahnya. Katanya, tiga tahun lalu pada waktu musim membajak sawah beberapa mata sisir salaga miliknya patah. Lalu dia mengambil sebatang kayu kepunyaan tetangganya tanpa izin untuk mengganti mata sisir alat bajaknya yang rusak itu.
Nenek Mallomo, lalu berkata "Anakku, engkaulah rupanya yang telah melanggar pemali sehingga Tuhan menurunkan peringatan yang menimpa rakyat dan bumi Sidenreng ini. Demi kejujuran, engkau harus menghadap Dewan Pemangku Adat."
Putusan yang dijatuhkan ternyata amat berat, hukuman mati. Mengetahui putusan itu, rakyat menemui Nenek Mallomo. Mereka "berdemo" menuding Nenek Mallomo sampai hati menilai nyawa putranya sendiri dengan sepotong kayu. Menghadapi protes itu dengan tegas Nenek Mallomo berkata "Ade’e temmakkeanak temmakke-eppo. Adat (hukum) tidak mengenal anak tidak mengenal cucu."
Inilah sikap dan karakter masyarakat Bugis dalam hal penegakan hukum, yang tidak memandang buku, tyidak tebang pilih...