Senin, 13 Mei 2013

Hukum Berbicara sebelum Mengucapkan Salam


Kadang kita mendengar seorang pejabat atau bahkan muballigh, saat memulai pidato atau ceramahnya, diawali dengan kalimat "basmalah" sebelum dia menyampaikan salam. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam kitab Al-Adzkar An-Nawawi, Hlm. 168, disebutkan:
(فَصْلٌ) السُّنَّةُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ قَبْلَ كُلِّ كَلاَمٍ ِلأَنَّهُ تَحِيَّةٌ يَبْدَأُ بِهِ فَيَفُوْتُ بِاْلإِفْتِتَاحِ بِالْكَلاَمِ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ.
"(Fasal) yang sunah orang salam itu mulainya sebelum bicara apa-apa …s/d …. Salam adalah sebelum berbicara. Karena salam adalah penghormatan yang dibuat permulaan. Sunahnya tidak ada jika sudah dimulai dengan bicara dahulu. Seperti sunahnya tahuyatul masjid, sebelum melakukan apa-apa".
Penjelsan lain:
Hukum membaca bismillah sebelum salam adalah tidak sunah untuk dijawab, alasanya hukum sunahnya memulai sesuatu dengan mengucapkan bismillah sebagaimana dalam hadits كلّ أمر ذى بال إلخ itu berlaku kalau memang perkaranya bukan dzikir yang murni sebagaimana bacaan ayat al-Qur’an yang dibuat dzikir sehingga kalau nanti perkara itu adalah asalnya untuk dzikir maka tidak sunah memulainya dengan bacaan bismillah padahal mengucapkan salam itu asalnya memang untuk dzikir oleh karenanya kalau didahului dengan bacaan bismillah maka itu termasuk mendahului dengan kalam yang punya pengaruh hukum tidak sunah dijawab.

Dengan ibarot sebagai berikut :
ومنها أن يبدأ كل مسلم منهم بالسلام قبل الكلام ويصافحه عند السلام قال النبى من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه حتى يبدأ بالسلام .اهـ إحياء علوم الدين الجزء الثانى ص 200 باب حقوق المسلم

والمراد بالأمر ما يعم القول كالقرأة والفعل كالتأليف, ومعنى ذى بال أى صاحب حال بحيث يهتم به شرعا أى بأن لا يكون من سفاسف الأمور وليس محرما ولا مكروها. ويشترط أيضا أن لا يكون ذكرا محضا ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة, وخرج ما جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فلا يبدؤ بالبسملة ولا بالحمدلة بل بالتكبير مثلا.اهـ
تحفة المريد على جوهر التوحيد ص 3.

ويشترط ان لايكون ذلك الامر ذكرا محضا بان لم يكن ذكرا أصلا أو كان ذكرا غير محض كالقرآن فتسن التسمية فيه بخلاف الذكر المحض كلا إله إلا الله. وان لا يجعل له الشارع مبتدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فإنه جعل لها مبتدئ غير البسملة والحمدلة وهو التكبير.اهـ
الباجورى الجزء الأول ص 11.

Jadi tidak ada perselisihan dikalangan ulama Sunni, tentang hukum mengucapkan basamalah sebelum salam....

Dengan ibarot sebagai berikut :ومنها أن يبدأ كل مسلم منهم بالسلام قبل الكلام ويصافحه عند السلام قال النبى من بدأ بالكلام قبل السلام فلا تجيبوه حتى يبدأ بالسلام .اهـ إحياء علوم الدين الجزء الثانى ص 200 باب حقوق المسلم
والمراد بالأمر ما يعم القول كالقرأة والفعل كالتأليف, ومعنى ذى بال أى صاحب حال بحيث يهتم به شرعا أى بأن لا يكون من سفاسف الأمور وليس محرما ولا مكروها. ويشترط أيضا أن لا يكون ذكرا محضا ولا جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة, وخرج ما جعل الشارع له مبدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فلا يبدؤ بالبسملة ولا بالحمدلة بل بالتكبير مثلا.اهـتحفة المريد على جوهر التوحيد ص 3.
ويشترط ان لايكون ذلك الامر ذكرا محضا بان لم يكن ذكرا أصلا أو كان ذكرا غير محض كالقرآن فتسن التسمية فيه بخلاف الذكر المحض كلا إله إلا الله. وان لا يجعل له الشارع مبتدأ غير البسملة والحمدلة كالصلاة فإنه جعل لها مبتدئ غير البسملة والحمدلة وهو التكبير.اهـالباجورى الجزء الأول ص 11.
Jadi tidak ada perselisihan dikalangan ulama Sunni, tentang hukum mengucapkan basamalah sebelum salam....

Ujian Kompetensi Guru (UKG)

Ujian Kompetensi Guru (UKG) telah dilaksanakan, mudah-mudahan menyadarkan semua pihak:
1. Teman-teman guru menyadari, bahwa kapasitas dan kemampuan mereka dituntut untuk terus ditingkatkan, karena tantangan pendidikan pun terus berkembang, sementara dia dituntut untuk memberikan "bekal" bagi peserta didik menghadapi masa depannya. Jika tidak, maka dia harus sadar bahwa "dosa besar" menyia-nyiakan masa depan generasi bangsa... dan artinya memiliki andil besar atas maju-mundurnya suatu bangsa.
2. Para pemangku kebijakan, bahwa pendidikan, bukan "lahan proyek", tetapi infestasi untuk masa depan bangsa... Apalgi kalau hanya dijadikan pemenuhan kepentingan politik..., sehingga, program yang dilakukan, betul-betul dilakukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pendidikan yang tepat dan benar... Artinya, hasil UKG, mudah-mudahan menjadi dasar kebijakan untuk memperbaiki kesalahan yang selama ini dilakukan.
3. Stakeholder Pendidikan menyadari, bahwa tanggungjawab memajukan dan memperbaiki mutu dan kualitas pendidikan, adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pada sekolah (guru, KS, PS), serta bukan hanya pada pihak pemerintah...

Ujian Nasional (UN) dan Perbaikan mutu pendidikan

Dalam diskusi di JLC-TVOne tadi malam, JK mencoba menjelaskan dan meyakinkan kepada peserta Diskusi dan Pemirsa, tentang filosofi pelaksanaan Ujian Nasional...
Ada beberapa catatan yang menarik untuk disimak:
1. Mungkin benar, kita memerlukan ukuran yang dibuat berstandar, termasuk ukuran tingkat kemampuan siswa (i) kita. Tetapi masalahnya adalah, ukuran tingkat kemampuan yang "berstandar tersebut diberikan kepada sekolah yang belum memiliki standarisasi pelayanan (standar proses; standar pendidik dan tenaga kependidikan;. standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan;dan
standar penilaian pendidikan) yang baik... pada hal standar kelulusan, mestinya menjadi muara dari terlaksananya standar pendidikan yang lainnya.
2. Karena negera ingin disebut berhasil dalam mengelola dan meningkat layanan pendidikannya, maka standar kelulusan dibuat meningkat setiap tahun... pada hal faktanya, pemenuhan standar layanan lainnya tidak pernah dibuat meningkat.
3. Benar bahwa negara-negara maju dalam pendidikannya, memiliki konsep Ujian Nasional (UN), termasuk Amerika yang disebut pak JK..., tetapi beliau tidak meninformasikan, bahwa pelaksanaan UN di Amerika itu dilakukan oleh masing-masing negara bagian untuk mengukur aspek-aspek mana saja yang masih dianggap lema dalam layanan pendidikan, lalu menjadi perhatian untuk meperbaikinya... Kita cenderung mencontoh pelaksanaan UN-nya saja, tetapi tidak mengambil filosofi dan tujuan pelaksanaan UN tersebut.
4. Bahwa kita butuh generasi (siswa) yang cerdas..., tetapi makna kecerdasan itu ternyata hanya dilihat dari aspek Logic-Matematik dan Linguistik... Kecerdasan lain yang dimiliki oleh manusia (anak didik) diluar dari dua model kecerdasan tersebut, diabaikan... pada hal dalam berbagai teori dijelaskan berbagai macam kecerdasan manusia, yang mungkin saja lemah dari beberapa aspek, tetapi menonjol dari aspek lain.. dan ini adalah bentuk dari diskriminasi...
5. Bahwa hasil UN menjadi alat penentu kelulusan (sekarang ini prosentasinya diturunkan menjadi 60 %), menjadikan UN sebagai barang yang ditakuti oleh sisiwa, sehingga mereka menjadi tertekan dan khawatir..., dan ini adalah bentuk dari kekerasan yang dilakukan secara sistematis...
6. Model soal pilihan ganda....!!! Seorang anak (siswa), mungkin saja bisa menjawab dengan benar, tetapi dia sebenarnya tidak tahu... dia hanya menebak-nebak, dan tebakannya benar... Jika dijadikan bahan analisis, soal apa yang banyak anak tahu atau anak banyak tidak tahu..., maka hasilnya tidak akan bisa menggambarkan kondisi yang sebenarnya... karena Tebak-tebakan....
7. Tentu kita belum bicara tentang kebijakan pelaksanaannya, dst...

Ini catatan saya dari mengikuti Diskusi di JLC tadi malam.....