Oleh: Saiful Jihad
Allah SWT. Mengukuhkan bahwa diturunkannya al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk dan rujukan bagi manusia serta pembeda antara yang hak dan yang bathil (Q.S. 2: 185). Dalam ayat lain dijelaskan, bahwa al-Qur’an adalah sumber penerangan hidup bagi seluruh umat manusia, petunjuk dan pelajaran bagi orang-orang bertaqwa kepada jalan yang lurus (Q.S. 3: 18 dan 17: 9). Muhammad Asad mengatakan, bahwa al-Qur’an berperan untuk memberikan bimbingan konprehensif ke arah tingka laku manusia, baik secara individual maupun kolektif dalam upaya menciptakan suatu pola kehidupan yang selaras dan seimbang di dunia ini dengan tujuan akhir kehidupan abadi di alam akhirat (1980: 1).
Ajaran al-Qur’an, menggambarkan konsep integral yang organik antara aqidah, peribadatan, hukum, akhlaq dan moral serta mu’amalah merupakan prinsip dasar yang mengatur prilaku sosial manusia. Prinsip dasar di bidang sosial ini, bertujuan unutk menegakkan suatu tatanan masyarakat yang etis dan egaliterian. Dan petunjuk al-Qur’an yang bertujuan untuk memanusiakan manusia sehingga terwujud suatu tatanan masyarakat etis dan egaliterian, pada hakekatnya menjadi doktrin tentang prinsip-prinsip hak dasar manusia, yang kemudian dikenal dengan istilah Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia adalah adalah jaminan akan hak yang dimiliki oleh setiap individu bersamaan dengan keberadaannya dalam kehidupan berasyarakat tanpa membedakan ras, bangsa, suku, agama, jenis kelamin dan seterusnya (Budiardjo, 1989: 120). Sedangkan esensi dari hak asasi manusia tersebut, terletak pada asas persamaan manusia, bahwa setiap individu terlahir sama dan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang, beramal dan berkarya, baik dalam hal politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Manusia dalam pandangan al-Qur’an adalah sama. Falsafah dasar persamaan ini merujuk pada penciptaan manusia dari sumber yang satu (Tuhan Yang Maha Esa) dan proses penciptaan yang sama (Q.S. 4: 1; 7: 189; 39: 6; 49: 13; 35: 11; 75: 37-39; 86: 5-7; 71: 14; 23: 12-14; 32: 9), yang berakar pada konsep iman dan tauhid.
Iman bermakna bahwa manusia yang beriman mempunyai sikap hidup yang memandang Tuhan sebagai Yang Maha Esa dan Maha Benar dalam hidupnya, dan mengabdi hanya kepada-Nya. Sementara tauhid bukan hanya berarti mengesakan Allah dalam segala aktivitas hidup, tetapi juga mengandung makna meyakini adanya kesatuan penciptaan (perikemakhlukan), kesatuan kemanusiaan, kesatuan tuntunan hidup dan kesatuan tujuan hidup (J.Suyuti Pulungan, 2002: 159).
Tegasnya, dalam konsep al-Qur’an, Islam sebagai agama tauhid terdapat ide perikemakhlukan dan ide perikemanusiaan. Ide perikemnusiaan timbul dari konsep kesatuan penciptaan dan kesatuan kemanusiaan. Demikian pula dalam konsep tauhid, terkandung ide persamaan (Nasution dan Efendi, 1987: vii) dan persaudaraan seluruh manusia yang berlandaskan pada sikap dan pandangan teosentris.
Dengan persamaan penciptaan ini, membawa doktrin tentang faham persamaan manusia (egalitarianisme). Walaupun dalam kenyataan antara sesama manusia terdapat perbedaan jenis kelamin, warna kulit, watak, pola pikir dan sejenisnya, tetapi dari segi kemanusiaan seluruh manusia berhak mendapat perlakuan yang sama. Perbedaan-perbedaan yang nyata itu bukan ukuran keutamaan seseorang melainkan pada ketaqwaannya. bahkan dengan perbedaan itu mengandung hikmah agar mereka saling mengenal (Q.S. 49: 13). Karena itu esensi penegasan paham persamaan (egalitarianisme) manusia mengisyaratkan bahwa setiap manusia selain mempunyai tanggungjawab pribadi sekaligus memiliki tanggungjawab sosial sehingga tidak muncul sikap dan tindakan otoriter dalam kehidupan sosial. Implikasi prinsip persamaan dalam perspektif al-Qur’an bertujuan agar setiap manusia menemukan harkat dan martabat kemanusiaannya dan dapat mengembangkan potensinya secara wajar dan layak.
Faham persamaan, menghendaki adanya hak kebebasan manusia. Dan kebebasan manusia adalah salah satu hak dasar hidup setiap manusia, serta merupakan pengakuan atas persamaan dan kemuliaan harkat kemanusiaan orang lain.
Kebebasan akan semakin dibutuhkan oleh setiap orang yang hidup dalam masyarakat yang plural. Bila kebebasan dibelenggu, maka akan terjadi penindasan satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya. Dengan kebebasan membuat setiap individu atau kelompok merasa terangkat eksistensinya dan dihargai harkat kemanusiaannya di dalam kemajemukan umat.
Karena itu, prinsip kebebasan mutlak perlu dikembangkan dan dijamin pelaksanaannya dalam kehidupamn bermasyarakat. Kebebasan yang diperlukan manusia menurut al-Qur’an adalah kebebasan beragama, kebebasan menyatakan berpendapat dan berbicara, kebebasan dari rasa takut dan kemiskinan, kebebasan dari penindasan dan eksploitasi, kebebasan berpartisipasi dalam wilayah publik, politik dan sebagainya. Kebebasan-kebebasan ini menimbulkan adanya hak-hak asasi manusia. Hak-hak yang dibutuhkan setiap manusia sebagai hak-hak personal dalam bingkai persamaan dan kebebasan adalah hak atas hidup dan keselamatan diri, hak atas kehidupan yang layak, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kebebasan dalam menyatakan pendapat, beragama dan berkeyakinan, dan lain-lain.
Pelaksanaan hak-hak asasi manusia tersebut bertujuan untuk menumbuhkan keseimbangan dan keharmonisan pada perkembangan kehidupan dan penghidupan manusia. Dalam konteks ini, sesungguhnya al-Qur’an juga tidak menghendaki pengorbanan hak-hak individu untuk memenuhi kemashlahatan masyarakat tanpa diimbangi dengan hak lain, dan sebaliknya (Q.S. 2: 195). Faham hak asasi manusia dalam al-Qur’an adalah adanya keseimbangan antara hak-hak individu dan hak-hak sosial (kolektif). Falsafah yang mendasari faham hak asasi demikian adalah adanya sintesa antara hak dan kewajiban yang diperoleh dan dibebankan kepada manusia. Artinya, setiap hak yang dimiliki diikuti dengan adanya kewajiban. Hak atas hidup, misalnya, diikuti dengan kewajiban menghormati dan memelihara hak hidup orang lain dan tidak boleh melanggar haknya. Hak atas berusaha dan bekerja, disertai dengan kewajiban untuk tidak boleh menghalangi dan menyabotase usaha orang lain. Hak memiliki harta, disertai dengan kewajiban agar tidak memonopoli kemakmuran yang diperoleh dan tidak melakukan eksploitasi dalam bentuk apapun agar kemakmuran tidak hanya menjadi milik perorangan atau kelompok tertentu (Q.S. 95: 7). Pemilikan harta yang diperoleh secara tidak sah (seperti korupsi), berarti memperkosa dan menggerogoti hak orang lain (Q.S. 4: 29).
Demikian pula hak kebebasan individu tidak bersifat absolut, melainkan kebebasan individu --dalam konteks sosial— dibatasi oleh asas persamaan dan persaudaraan manusia. Seseorang dengan dalih demi hak kebebasan dan demokrasi tidak dibenarkan melakukan hak kebebasannya secara semena-mena dengan mengikuti kemauan sendiri, seperti mencela dan menghina pendapat, keyakinan dan pribadi orang lain, atau menggunakan kekuasaan secara bebas untuk tujuan kehidupan materialistik-hedonistik. Hak kebebasan yang bersifat absolut, dalam pandangan al-Farabi, berakibat pada timbulnya anarkisme (Sjadzali, 1990: 57).
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat misalnya, esensinya untuk mencari kebenaran, memberi nasehat dan saran kepada pemimpin dan masyarakat agar tidak terjerumus kepda perbuatan yang tidak baik. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat perspektif al-Qur’an dalam kerangka amar ma’ruf dan nahy munkar, dengan cara yang santun, arif, jujur dan adil (Q.S. 4: 158; 16: 125).
Walaupun manusia oleh Tuhan diberi hak bebas untuk memilih, bebas menyatakan pendapat dan melakukan sesuatu berdasarkan pilihan dan pendapatnya, namun harus diiringi dengan rambu-rambu (norma), tentang mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh. Dalam hal ini manusia diberi kesempatan untuk memilih alternatif-alternatif yang ada dalam merefleksikan kebebasan yang dimiliki (Q.S. 18: 29), tetapi masing-masing pilihan tersebut mempunyai konsekuensi yang jelas.
Demikianlah sebagian nilai-nilai universal yang diajarkan oleh al-Qur’an mengenai hak-hak asasi manusia, yang menmpatkan kepentingan hak asasi dan kebebasan individu dengan kemaslahatan umum secara seimbang. Wallahu A’lam.
Senin, 09 Februari 2009
REKONSTRUKSI FUNGSI DAN PERAN PESANTREN
Saiful Jihad
A. Pendahuluan
(Permasalahan pokok serta maksud dan tujuan penulisan)
Kalau kita mencari lembaga pendidikan yang indegenious (asli) Indonesia dan berakar dalam masyarakat, tentu kita akan menempatkan pesantren pada rangking pertama. Namun demikian, ironisnya pesantren kadang-kadang –untuk tidak mengatakan seringkali—dianggap oleh sebagian orang masih “diragukan” kemampuannya dalam menjawab tantangan zamannya.
Terlepas dari apakah memang demikian keadaannya, atau hanya sekedar “image” sebagian orang saja, namun yang jelas hal itu setidaknya merupakan satu tantangan bagi orang-orang pesantren, dan juga dapat dikatakan sebagai kritik konstruktif bagi kalangan pesantren sendiri. Oleh sebab itu sudah saatnya para pengasuh dan pembina pesantren serta orang-orang pesantren itu sendiri untuk berbenah diri. Kritik sepanjang itu dimaksudkan untuk kebaikan pesantren, adalah suatu hal yang positif dan layak didengarkan.
Persoalannya adalah dari manakah harus memulai ? Apa saja yang perlu dilakukan sehingga pesantren benar-benar dapat menjadi lokomotif perubahan ditengah-tengah masyarakat, baik sebagai agen dari perubahan itu sendiri, atau sebagai agen tranformasi nilai-nilai moral-religius serta berbagai pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat ?
Tanggung jawab ini sudah barang tentu tidak ringan, namun mesti diemban jika ingin mengembalikan peran dan fungsi pesantren itu sendiri pada konsep semula. Oleh karena itu, meskipun tulisan ini sangat singkat dan sederhana, namun penulis berikhtiar untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam “meretas” dan menggagas sebuah tawaran guna menjawab persoalan di atas, sekaligus wacana untuk mengembalikan peran dan fungsi pesantren pada prinsip-prinsip dasar yang melekat padanya.
B. Rekontruksi Peran dan Fungsi Pesantren
Sebagai sebuah subkultur, Pesantren lahir dan berkembang seiring dengan derap langkah perubahan-perubahan yang ada dalam masyarakat global (mondial). Perubahan tersebut akan terus bergulir, ang cepat atau lambat, suka atau tidak suka pasti akan mengimbas pada komunitas pesantren sebagai bagian dari masyarakat dunia.
Ditinjau dari sejarah panjang keberadaannya, pesantren hadir untuk mengemban sebuah misi dan tanggung jawab yang besar. Ia dilahirkan untuk memberikan respon terhadap situasi dan kondisi social suatu masyarakat yang tengah diperhdapkan pada runtuhnya seindi-sendi moral, melalui transformasi nilai yang ditawarkan (amar ma’ruf dan nahy munkar). Dia diharapkan dapat membawa perubahan dalam tatanan social masyarakat (agent of social change), untuk itu, ia diharapkan dapat melakukan kerja-kerja pembebasan (liberation) pada msyarakat dari segala keburukan moral, penindasan politik, pengaburan hukum, pemiskinan ilmu, ekonomi, budaya, dan seterusnya.
Tanggung jawab lain yang mesti diemban pesantren, bahwa salah satu misi awal didirkannya adalah untuk menyebarluaskan informasi ajaran tentang universalitas Islam yang berwatak pluralis, baik dalam dimensi kepercayaan, budaya maupun kondisi social masyarakat. Hal ini nampak, dimana dengan institusi pesantren, para wali, ulama dan pemuka agama Islam terdahulu berhasil menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam lingkungan masyarakat. Idealisasi bentu dri masyarakat yang diinginkan tersebut adalah masyarakat muslim yang inklusif, egaliter, patriotic, luwes serta memiliki gairah terhadap upaya-upaya transformatif. Misi kedua ini lebih menggambarkan peran pesantren sebagai sebuah institusi pendidikan.
Dalam perkembangan selanjutnya, institusi pesantren dengan dua misi besar di atas setelah dalam perjalanannya banyak bersinggungan dan bersentuhan dengan berbagai kenyataan global dalam masyarakat dan dunia, maka disadari bahwa dalam perkembangannya kemudian melahirkan berbagai persoalan krusial dan dilematis. Di satu sisi dia berperan sebagai penterjemah dan penyebar ajaran-ajara Islam dalam masyarakat, di sisi lain untuk mempertahankan jati dirinya sebagai lembaga atau institusi pendidikan Islam tradisional, pesantren harus melakukan seleksi ketat dalam pegaulannya dengan masyarakat luar, atau kenyataan luar yang tidak jarang menawarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut dan digariskan oleh pesantren. Akibatnya terjadi semacam tarik menarik dua kekuatan, memilih salah satu sisi, berarti dia harus meninggalkan keutuhan missinya, terlebih lagi jika harus meninggalkan kedua sisi tersebut secara bersamaan.
Kondisi inilah yang kemudian memposisikan pesantren pada situasi dilematis, yang kemudian melahirkan sebuah kenyataan yang menggambarkan ketidak mampuannya lagi untuk memberikan kontribusi bagi masyarakatnya dalam melakukan transformasi social, bahkan kemudian menjadikan pesantren “jauh” dari masyarakatnya. Pesantren seolah-olah telah membentuk “komunitas eksklusif”, yang tidak mau lagi bersentuhan dengan masyarakat sekitarnya.
Situasi lain yang juga memiliki andil dalam menciptakan kondisi pesantren seperti di atas, adalah adanya berbagai kebijakan formal dalam masyarakat, baik yang dibuat secara sadar maupun tidak, telah menjadikan institusi pesantren menjadi sebuah institusi yang kehilangan sikap kemandirian dan elan vital yang dimilikinya. Kondisi ini kemudian menjadikan pesantren, disamping sulit mengemban peran dan fungsi (role and place) seperti yang dikemukakan di atas, juga membuat “hidupnya” diisi dengan mental ketergantungan.
Berangkat dari kondisi ideal yang dicita-citakan serta realitas yang terjadi dan dirasakan oleh institusi pesantren, maka ikhtiar yang mungkin dapat dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan peran pesantren sebagai institusi yang diharapkan dapat berperan dalam upaya perubahan social (agent of social change), serta institusi kelimuan yang diharapkan dapat berperan dalam transformasi keilmuan baik untuk kalangan komunitas warga pesantren, maupun untuk masyarakat pada umumnya, adalah dengan mencoba mengkaji ulang secara kritis –menggugat-- kemapanan pesantren yang selama ini selalu dibanggakan sebagai institusi yang dinilai “paling orsinil” milik masyarakat Indonesia dengan segala macam predikat baik lainnya.
Studi kritik tersebut terutama di arahkan pada tiga aspek mendasar yang dipandang paling banyak menentukan arah dan masa depan pesantren, yaitu masalah Kurikulum Pesantren, Metodologi Pendidikan Pesantren serta Manajemen Pesantren.
Kemandegan berfikir di kalangan pesantren yang dirasakan hingga saat ini, secara tidak langsung –diakui atau tidak-- diakibatkan oleh pengembangan keilmuan dalam tradisi pesantren itu sendiri. Bila diruntut dari akar kesejarahannya, dapat dimaklumi bahwa tradisi intelektual pesantren terbentuk dari epistemologi keilmuan yang berlandaskan pada berbagai kitab klasik (kitab kuning) sebagai referensi utama. Kitab-kitab tersebut umumnya –untuk tidak mengatakan semuanya-- adalah yang lebih memfokuskan pada kajian nahwu-sharaf (ilmu alat), tasawuf, tafsir, hadits dan fiqhi, bahkan untuk yang terakhir ini nampaknya lebih mendominasi kajian-kajian yang dilakukan di pesantren, sehingga dapat dikatakan bahwa kurikulum pengajian pesantren lebih fiqh-minded (aspek legal-formal). Sedangkan kajian-kajian yang lebih bersifat subtansial, yang menggambarkan universalitas Islam, respon Islam terhadap dinamika dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya hampir sulit dijumpai. Di pihak lain, ketidak jelasan orientasi dan arah pengembangan pesantren juga turut mengaburkan, bahkan membuat kurikulum yang diberlakukan menjadi rancu, tumpang-tindih dan disorientasi.
Faktor berikutnya, yang mesti secara kritis perlu dikaji dan ditinjau, adalah dalam hal metode yang dikembangkan dalam system pendidikan pesantren. Tidak dapat disangkal, hingga saat ini pesantren yang ada masih banyak menekankan dalam proses belajar-mengajar yang dikembangkan berorientasi pada bahan atau materi, dan bukan pada tujuan. Proses pembelajaran dianggap telah berhasil, jika santri telah dapat menguasai betul (menghafal dengan baik) pengetahuan yang ditrasnfer dari kitab-kitab kuning yang dijadikan referensi keilmuan. Masalah apakah para santri kelak mampu menterjemahkan dan mensosialisasikan materi-materi pelajaran yang dikuasai tersebut ketika berhadapan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat, sulit untuk dijawab. Solusi yang mungkin dapat dan perlu ditawarkan adalah upaya mengembangkan wawasan berfikir dan keilmuan di kalangan pesantren dengan memperkaya basis metodologi keilmuan (manhaj al-fikr), disamping basis materi yang selama ini telah dikembangkan.
Salah satu tradisi kajian keilmuan yang mungkin masih kurang dilakukan adalah pengembangan pemikiran analitis (nazhariyah) dan pemikiran kritis (naqd) dalam tradisi membaca teks kitab kuning, serta sulitnya memilah antara materi yang bersifat Wahyu yang diyakini shahih fi kulli makan wa zaman, dengan materi yang bersifat keilmuan, yang qhabilun li al-taghyir wa qhabilun li al-niqash.
Catatan berikutnya adalah aspek yang berkenaan dengan manajemen pendidikan pesantren. Catatan ini penting, mengingat proses keberhasilan system pendidikan pesantren sangat dipengaruhi oleh penataan manajerialnya. Dari kenyataan yang dapat disaksikan, bahwa pola manajemen pendidikan pesantren cenderung dilakukan secara insidental dan kurang memperhatikan acuan dan tujuan yang telah dirumuskan atau disistematisasikan secara hirarkis. Sistim pendidikan pesantren biasanya dilakukan secara alami dengan pola manajerial yang tetap (sama) dalam tiap tahunnya. Perubahan-perubahan mendasar dalam pengelolaan pesantren hingga saat ini belum nampak, mulai dari system penerimaan santri baru, hingga pada pengelolaan institusi pesantrennya.
Dewasa ini, sudah saatnya memang pesantren harus membuka mata untuk melihat dunia luar. Perkembangan yang terjadi di luar dirinya mesti diketahui dan diantisipasi. Keharusan ini meniscayakan kebutuhan pola kerjasama simbiosis-mutualistis antara pesantren dengan institusi-institusi yang dianggap mampu memberikan kontribusi serta menciptakan nuansa transformatif. Pola kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengembangkan sumberdaya pesantren, agar dapat memberdayakan diri dalam menghadapi tantangan dinamika kehidupan yang semakin meng-global. Pola kerjasama ini pula akan menjadikan institusi pesantren memiliki sepenuhnya jiwa kemandirian, dan mampu meminimalisasi anggapan-anggapan negatif yang kadang dilekatkan pada pesantren, seperti : terisolasi, teralienasi, terkooptasi, eksklusif, konservatif, institusi pendidikan yang miskin serta cenderung mempertahankan status quo.
Upaya untuk membangun kembali atau mengembalikan fungsi dan peran pesantren pada misi awal yang diembannya, sebagai institusi yang diharapkan dapat menjadi agent transformasi keilmuan dan pencerdasan masyarakat menuju terciptanya perubahan sosial ke arah yang lebih baik, merupakan kondisi dan instrumen penting dalam upaya penguatan masyarakat sipil (civil society), masyarakat yang secara sederhana dapat difahami, sebagai bentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta memiliki kepedulian dan kemampuan untuk memperjuangkan hak-haknya, serta menunaikan kewajibannya.
B. Penutup
Demikianlah pemahaman singkat dan sangat sederhana yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan dapat menjadi acuan kita bersama, dalam mencoba mendiskusikan serta mengkaji lebih lanjut tentang tema “besar” yang kita bicarakan pada kesempatan ini.
Wallahu ‘alam bil al-sawab
Kanang, 26 Desember 2001
Saiful Jihad
Buku bacaan
1. Muslim Abdur Rahman, Islam Transformatif (Jakarta : Pustaka Firdaus)
2. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di era Post-Modernisme, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
3. --------, Studi Agama ; Normativitas dan historisitas (Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
4. Martin Van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat( Bandung : Mizan)
5. Sahal Mahfud, “Pengembangan masyarakat oleh Pesantren : Antara fungsi dan tantangan”, dalam Jurnal Pesantren No. 3/Vol.IV/1987
6. Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren (CV. Darma Bhakti)
7. M. Dawam Rahardjo, Pergulatan dunia Pesantren Membangun dari Bawah (Jakarta:P3M)
8. --------, Pesantren dan Pemaharuan (ed) (Jakarta : LP3ES)
9. Zamaksyari Dhofier, Tradisi Pesantren : Studi tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta : LP3ES)
10. K. Steenbrink, Pesantren, Madrasah, Sekolah ( Jakarta : LP3ES)
A. Pendahuluan
(Permasalahan pokok serta maksud dan tujuan penulisan)
Kalau kita mencari lembaga pendidikan yang indegenious (asli) Indonesia dan berakar dalam masyarakat, tentu kita akan menempatkan pesantren pada rangking pertama. Namun demikian, ironisnya pesantren kadang-kadang –untuk tidak mengatakan seringkali—dianggap oleh sebagian orang masih “diragukan” kemampuannya dalam menjawab tantangan zamannya.
Terlepas dari apakah memang demikian keadaannya, atau hanya sekedar “image” sebagian orang saja, namun yang jelas hal itu setidaknya merupakan satu tantangan bagi orang-orang pesantren, dan juga dapat dikatakan sebagai kritik konstruktif bagi kalangan pesantren sendiri. Oleh sebab itu sudah saatnya para pengasuh dan pembina pesantren serta orang-orang pesantren itu sendiri untuk berbenah diri. Kritik sepanjang itu dimaksudkan untuk kebaikan pesantren, adalah suatu hal yang positif dan layak didengarkan.
Persoalannya adalah dari manakah harus memulai ? Apa saja yang perlu dilakukan sehingga pesantren benar-benar dapat menjadi lokomotif perubahan ditengah-tengah masyarakat, baik sebagai agen dari perubahan itu sendiri, atau sebagai agen tranformasi nilai-nilai moral-religius serta berbagai pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat ?
Tanggung jawab ini sudah barang tentu tidak ringan, namun mesti diemban jika ingin mengembalikan peran dan fungsi pesantren itu sendiri pada konsep semula. Oleh karena itu, meskipun tulisan ini sangat singkat dan sederhana, namun penulis berikhtiar untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam “meretas” dan menggagas sebuah tawaran guna menjawab persoalan di atas, sekaligus wacana untuk mengembalikan peran dan fungsi pesantren pada prinsip-prinsip dasar yang melekat padanya.
B. Rekontruksi Peran dan Fungsi Pesantren
Sebagai sebuah subkultur, Pesantren lahir dan berkembang seiring dengan derap langkah perubahan-perubahan yang ada dalam masyarakat global (mondial). Perubahan tersebut akan terus bergulir, ang cepat atau lambat, suka atau tidak suka pasti akan mengimbas pada komunitas pesantren sebagai bagian dari masyarakat dunia.
Ditinjau dari sejarah panjang keberadaannya, pesantren hadir untuk mengemban sebuah misi dan tanggung jawab yang besar. Ia dilahirkan untuk memberikan respon terhadap situasi dan kondisi social suatu masyarakat yang tengah diperhdapkan pada runtuhnya seindi-sendi moral, melalui transformasi nilai yang ditawarkan (amar ma’ruf dan nahy munkar). Dia diharapkan dapat membawa perubahan dalam tatanan social masyarakat (agent of social change), untuk itu, ia diharapkan dapat melakukan kerja-kerja pembebasan (liberation) pada msyarakat dari segala keburukan moral, penindasan politik, pengaburan hukum, pemiskinan ilmu, ekonomi, budaya, dan seterusnya.
Tanggung jawab lain yang mesti diemban pesantren, bahwa salah satu misi awal didirkannya adalah untuk menyebarluaskan informasi ajaran tentang universalitas Islam yang berwatak pluralis, baik dalam dimensi kepercayaan, budaya maupun kondisi social masyarakat. Hal ini nampak, dimana dengan institusi pesantren, para wali, ulama dan pemuka agama Islam terdahulu berhasil menginternalisasi nilai-nilai Islam dalam lingkungan masyarakat. Idealisasi bentu dri masyarakat yang diinginkan tersebut adalah masyarakat muslim yang inklusif, egaliter, patriotic, luwes serta memiliki gairah terhadap upaya-upaya transformatif. Misi kedua ini lebih menggambarkan peran pesantren sebagai sebuah institusi pendidikan.
Dalam perkembangan selanjutnya, institusi pesantren dengan dua misi besar di atas setelah dalam perjalanannya banyak bersinggungan dan bersentuhan dengan berbagai kenyataan global dalam masyarakat dan dunia, maka disadari bahwa dalam perkembangannya kemudian melahirkan berbagai persoalan krusial dan dilematis. Di satu sisi dia berperan sebagai penterjemah dan penyebar ajaran-ajara Islam dalam masyarakat, di sisi lain untuk mempertahankan jati dirinya sebagai lembaga atau institusi pendidikan Islam tradisional, pesantren harus melakukan seleksi ketat dalam pegaulannya dengan masyarakat luar, atau kenyataan luar yang tidak jarang menawarkan nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut dan digariskan oleh pesantren. Akibatnya terjadi semacam tarik menarik dua kekuatan, memilih salah satu sisi, berarti dia harus meninggalkan keutuhan missinya, terlebih lagi jika harus meninggalkan kedua sisi tersebut secara bersamaan.
Kondisi inilah yang kemudian memposisikan pesantren pada situasi dilematis, yang kemudian melahirkan sebuah kenyataan yang menggambarkan ketidak mampuannya lagi untuk memberikan kontribusi bagi masyarakatnya dalam melakukan transformasi social, bahkan kemudian menjadikan pesantren “jauh” dari masyarakatnya. Pesantren seolah-olah telah membentuk “komunitas eksklusif”, yang tidak mau lagi bersentuhan dengan masyarakat sekitarnya.
Situasi lain yang juga memiliki andil dalam menciptakan kondisi pesantren seperti di atas, adalah adanya berbagai kebijakan formal dalam masyarakat, baik yang dibuat secara sadar maupun tidak, telah menjadikan institusi pesantren menjadi sebuah institusi yang kehilangan sikap kemandirian dan elan vital yang dimilikinya. Kondisi ini kemudian menjadikan pesantren, disamping sulit mengemban peran dan fungsi (role and place) seperti yang dikemukakan di atas, juga membuat “hidupnya” diisi dengan mental ketergantungan.
Berangkat dari kondisi ideal yang dicita-citakan serta realitas yang terjadi dan dirasakan oleh institusi pesantren, maka ikhtiar yang mungkin dapat dilakukan untuk mengembalikan fungsi dan peran pesantren sebagai institusi yang diharapkan dapat berperan dalam upaya perubahan social (agent of social change), serta institusi kelimuan yang diharapkan dapat berperan dalam transformasi keilmuan baik untuk kalangan komunitas warga pesantren, maupun untuk masyarakat pada umumnya, adalah dengan mencoba mengkaji ulang secara kritis –menggugat-- kemapanan pesantren yang selama ini selalu dibanggakan sebagai institusi yang dinilai “paling orsinil” milik masyarakat Indonesia dengan segala macam predikat baik lainnya.
Studi kritik tersebut terutama di arahkan pada tiga aspek mendasar yang dipandang paling banyak menentukan arah dan masa depan pesantren, yaitu masalah Kurikulum Pesantren, Metodologi Pendidikan Pesantren serta Manajemen Pesantren.
Kemandegan berfikir di kalangan pesantren yang dirasakan hingga saat ini, secara tidak langsung –diakui atau tidak-- diakibatkan oleh pengembangan keilmuan dalam tradisi pesantren itu sendiri. Bila diruntut dari akar kesejarahannya, dapat dimaklumi bahwa tradisi intelektual pesantren terbentuk dari epistemologi keilmuan yang berlandaskan pada berbagai kitab klasik (kitab kuning) sebagai referensi utama. Kitab-kitab tersebut umumnya –untuk tidak mengatakan semuanya-- adalah yang lebih memfokuskan pada kajian nahwu-sharaf (ilmu alat), tasawuf, tafsir, hadits dan fiqhi, bahkan untuk yang terakhir ini nampaknya lebih mendominasi kajian-kajian yang dilakukan di pesantren, sehingga dapat dikatakan bahwa kurikulum pengajian pesantren lebih fiqh-minded (aspek legal-formal). Sedangkan kajian-kajian yang lebih bersifat subtansial, yang menggambarkan universalitas Islam, respon Islam terhadap dinamika dan kondisi sosial masyarakat di sekitarnya hampir sulit dijumpai. Di pihak lain, ketidak jelasan orientasi dan arah pengembangan pesantren juga turut mengaburkan, bahkan membuat kurikulum yang diberlakukan menjadi rancu, tumpang-tindih dan disorientasi.
Faktor berikutnya, yang mesti secara kritis perlu dikaji dan ditinjau, adalah dalam hal metode yang dikembangkan dalam system pendidikan pesantren. Tidak dapat disangkal, hingga saat ini pesantren yang ada masih banyak menekankan dalam proses belajar-mengajar yang dikembangkan berorientasi pada bahan atau materi, dan bukan pada tujuan. Proses pembelajaran dianggap telah berhasil, jika santri telah dapat menguasai betul (menghafal dengan baik) pengetahuan yang ditrasnfer dari kitab-kitab kuning yang dijadikan referensi keilmuan. Masalah apakah para santri kelak mampu menterjemahkan dan mensosialisasikan materi-materi pelajaran yang dikuasai tersebut ketika berhadapan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat, sulit untuk dijawab. Solusi yang mungkin dapat dan perlu ditawarkan adalah upaya mengembangkan wawasan berfikir dan keilmuan di kalangan pesantren dengan memperkaya basis metodologi keilmuan (manhaj al-fikr), disamping basis materi yang selama ini telah dikembangkan.
Salah satu tradisi kajian keilmuan yang mungkin masih kurang dilakukan adalah pengembangan pemikiran analitis (nazhariyah) dan pemikiran kritis (naqd) dalam tradisi membaca teks kitab kuning, serta sulitnya memilah antara materi yang bersifat Wahyu yang diyakini shahih fi kulli makan wa zaman, dengan materi yang bersifat keilmuan, yang qhabilun li al-taghyir wa qhabilun li al-niqash.
Catatan berikutnya adalah aspek yang berkenaan dengan manajemen pendidikan pesantren. Catatan ini penting, mengingat proses keberhasilan system pendidikan pesantren sangat dipengaruhi oleh penataan manajerialnya. Dari kenyataan yang dapat disaksikan, bahwa pola manajemen pendidikan pesantren cenderung dilakukan secara insidental dan kurang memperhatikan acuan dan tujuan yang telah dirumuskan atau disistematisasikan secara hirarkis. Sistim pendidikan pesantren biasanya dilakukan secara alami dengan pola manajerial yang tetap (sama) dalam tiap tahunnya. Perubahan-perubahan mendasar dalam pengelolaan pesantren hingga saat ini belum nampak, mulai dari system penerimaan santri baru, hingga pada pengelolaan institusi pesantrennya.
Dewasa ini, sudah saatnya memang pesantren harus membuka mata untuk melihat dunia luar. Perkembangan yang terjadi di luar dirinya mesti diketahui dan diantisipasi. Keharusan ini meniscayakan kebutuhan pola kerjasama simbiosis-mutualistis antara pesantren dengan institusi-institusi yang dianggap mampu memberikan kontribusi serta menciptakan nuansa transformatif. Pola kerjasama ini dilakukan dalam rangka mengembangkan sumberdaya pesantren, agar dapat memberdayakan diri dalam menghadapi tantangan dinamika kehidupan yang semakin meng-global. Pola kerjasama ini pula akan menjadikan institusi pesantren memiliki sepenuhnya jiwa kemandirian, dan mampu meminimalisasi anggapan-anggapan negatif yang kadang dilekatkan pada pesantren, seperti : terisolasi, teralienasi, terkooptasi, eksklusif, konservatif, institusi pendidikan yang miskin serta cenderung mempertahankan status quo.
Upaya untuk membangun kembali atau mengembalikan fungsi dan peran pesantren pada misi awal yang diembannya, sebagai institusi yang diharapkan dapat menjadi agent transformasi keilmuan dan pencerdasan masyarakat menuju terciptanya perubahan sosial ke arah yang lebih baik, merupakan kondisi dan instrumen penting dalam upaya penguatan masyarakat sipil (civil society), masyarakat yang secara sederhana dapat difahami, sebagai bentuk masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta memiliki kepedulian dan kemampuan untuk memperjuangkan hak-haknya, serta menunaikan kewajibannya.
B. Penutup
Demikianlah pemahaman singkat dan sangat sederhana yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, mudah-mudahan dapat menjadi acuan kita bersama, dalam mencoba mendiskusikan serta mengkaji lebih lanjut tentang tema “besar” yang kita bicarakan pada kesempatan ini.
Wallahu ‘alam bil al-sawab
Kanang, 26 Desember 2001
Saiful Jihad
Buku bacaan
1. Muslim Abdur Rahman, Islam Transformatif (Jakarta : Pustaka Firdaus)
2. Amin Abdullah, Falsafah Kalam di era Post-Modernisme, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
3. --------, Studi Agama ; Normativitas dan historisitas (Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
4. Martin Van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat( Bandung : Mizan)
5. Sahal Mahfud, “Pengembangan masyarakat oleh Pesantren : Antara fungsi dan tantangan”, dalam Jurnal Pesantren No. 3/Vol.IV/1987
6. Abdurrahman Wahid, Bunga Rampai Pesantren (CV. Darma Bhakti)
7. M. Dawam Rahardjo, Pergulatan dunia Pesantren Membangun dari Bawah (Jakarta:P3M)
8. --------, Pesantren dan Pemaharuan (ed) (Jakarta : LP3ES)
9. Zamaksyari Dhofier, Tradisi Pesantren : Studi tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta : LP3ES)
10. K. Steenbrink, Pesantren, Madrasah, Sekolah ( Jakarta : LP3ES)
MEMAKNAI HIJRAH RASUL SAW.
(Sebuah Catatan Memasuki Tahun Baru Hijriyah 1430 H)
Oleh : Saiful Jihad
Peristiwa hijraturrasul telah berlalu empat belas abad lamanya, namun hakikat dan makna hijrah itu sendiri akan tetap actual dalam hidup dan kehidupan umat Islam. Hijrah dalam pengertian yang umum kita fahami berarti berpindah, yakni berpindah dari suatu tempat, sikap, perbuatan, pandangan, kondisi, dst. kepada yang dipandang lebih baik. Perpindahan itu sendiri berarti sebuah perubahan yang mengandung nilai-nilai kebaikan dan perbaikan.
Dalam konteks pengertian singkat di atas, pada kesempatan ini kita coba memaknai kembali peristiwa tersebut untuk menjadi acuan dalam melakukan perubahan-perubahan yang baik dan membawa kebaikan kepada kemanusiaan pada kkhususnya, dan seluruh makhluk (alam) pada umumnya (rahmatan lil’alamin). Hal ini menjadi urgen, jika dikaitkan dengan fenomena dan wacana kebangsaan dan kemasyarakatan kita yang lagi actual.
Perubahan kepada yang baik dan kebaikan (ishlah, reformasi), merupakan suatu keharusan agama (Q.S.Ibrahim : 1) yang menjadi kewajiban kita semua, baik sebagai individu muslim, maupun sebagai umat (kolektivitas). Untuk itu, menarik untuk kembali membaca peristiwa hijraturrasul untuk memaknai perubahan yang akan kita lakukan.
Dalam berbagai tulisan dan uraian para ulama, dikemukakan berbagai macam hikmah yang terkandung dalam peristiwa besar tersebut, peristiwa yang mampu merubah “wajah” dunia dari gelap (dhzulum) menjadi terang (nur), sehingga oleh kebijakan Umar ibn Khattab, dijadikan momentum awal peanggalan dalam dunia Islam. Karena “keterbatasan”, dalam tulisan ini hanya dikemukakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita, sebagai acuan dasar dalam melakukan perubahan.
1. Hijrah harus didasari oleh komitmen yang baik, benar dan suci (ikhlas).
Hijrah (baca:perubahan) mesti dilakukan di atas dasar komitmen dan niat yang baik/benar, di atas dasar keikhlasan. Untuk itu, Nabi menegaskan dalam salah satu Haditsnya :
Hadits di atas menegaskan bahwa manusia dalam melakukan perubahan dan perbaikan yang dilakukan oleh seseorang pasti mempunyai motivasi. Motivasi inilah yang menjadi “ruh” dari gerakan atau pekerjaan yang diwujudkannya. Untuk itu, pemaknaan kita yang pertama dan utama dari peristiwa hijrah, dikaitkan dengan upaya perubahan yang akan diwujudkan, adalah bagaimana membangun dan memurnikan komitmen dan motivasi kita, di atas dasar untuk mendapatkan ridhahan Allah swt. Dengan motivasi dan komitmen tersebut, apapun yang kita lakukan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanan, evaluasi di lapangan akan selalu mengacu untuk memperoleh ridha Allah.
2. Hijrah dilakukan di atas dasar semangat untuk rela berkorban
Ketika rasul menyampaikan rencana hijrah beliau kepada Abu Bakar dan mengajaknya untuk hijrah bersama, maka spontan Abu Bakar membeli dua ekor kuda yang kuat, lalu menyerahkan kepada rasul untuk memilih salah satunya sebagai hadiah (pemberian). Akan tetapi Nabi tidak mau, beliau tidak mau menerima pemberian atau hadiah, Nabi rela menerima dengan ketentuan Abu bakar mau mnrima harga tersebut dari Nabi.
Apa yang Nabi ingin ajarkan kepada kita dalam peristiwa tersebut, tidak lain adalah, bahwa dalam melakukan perubahan apa pun dan bagimana pun bentuknya, dibutuhkan pengorbanan yang besar. Kita tidak akan memperoleh suatu perubahan yang signifikan tanpa dibarengi oleh usaha keras dan pengorbanan.
3. Rasulullah saw. dalam melakukan Hijrah dibarengi dengan perhitungan dan strategi yang matang, dengan tidak m,engabaikan hal-hal yang sifatnya supranatural.
4. Setelah Rasul tiba di Yatsrib, beliau mengganti nama kota tersebut menjadi Madinah
Oleh : Saiful Jihad
Peristiwa hijraturrasul telah berlalu empat belas abad lamanya, namun hakikat dan makna hijrah itu sendiri akan tetap actual dalam hidup dan kehidupan umat Islam. Hijrah dalam pengertian yang umum kita fahami berarti berpindah, yakni berpindah dari suatu tempat, sikap, perbuatan, pandangan, kondisi, dst. kepada yang dipandang lebih baik. Perpindahan itu sendiri berarti sebuah perubahan yang mengandung nilai-nilai kebaikan dan perbaikan.
Dalam konteks pengertian singkat di atas, pada kesempatan ini kita coba memaknai kembali peristiwa tersebut untuk menjadi acuan dalam melakukan perubahan-perubahan yang baik dan membawa kebaikan kepada kemanusiaan pada kkhususnya, dan seluruh makhluk (alam) pada umumnya (rahmatan lil’alamin). Hal ini menjadi urgen, jika dikaitkan dengan fenomena dan wacana kebangsaan dan kemasyarakatan kita yang lagi actual.
Perubahan kepada yang baik dan kebaikan (ishlah, reformasi), merupakan suatu keharusan agama (Q.S.Ibrahim : 1) yang menjadi kewajiban kita semua, baik sebagai individu muslim, maupun sebagai umat (kolektivitas). Untuk itu, menarik untuk kembali membaca peristiwa hijraturrasul untuk memaknai perubahan yang akan kita lakukan.
Dalam berbagai tulisan dan uraian para ulama, dikemukakan berbagai macam hikmah yang terkandung dalam peristiwa besar tersebut, peristiwa yang mampu merubah “wajah” dunia dari gelap (dhzulum) menjadi terang (nur), sehingga oleh kebijakan Umar ibn Khattab, dijadikan momentum awal peanggalan dalam dunia Islam. Karena “keterbatasan”, dalam tulisan ini hanya dikemukakan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita, sebagai acuan dasar dalam melakukan perubahan.
1. Hijrah harus didasari oleh komitmen yang baik, benar dan suci (ikhlas).
Hijrah (baca:perubahan) mesti dilakukan di atas dasar komitmen dan niat yang baik/benar, di atas dasar keikhlasan. Untuk itu, Nabi menegaskan dalam salah satu Haditsnya :
Hadits di atas menegaskan bahwa manusia dalam melakukan perubahan dan perbaikan yang dilakukan oleh seseorang pasti mempunyai motivasi. Motivasi inilah yang menjadi “ruh” dari gerakan atau pekerjaan yang diwujudkannya. Untuk itu, pemaknaan kita yang pertama dan utama dari peristiwa hijrah, dikaitkan dengan upaya perubahan yang akan diwujudkan, adalah bagaimana membangun dan memurnikan komitmen dan motivasi kita, di atas dasar untuk mendapatkan ridhahan Allah swt. Dengan motivasi dan komitmen tersebut, apapun yang kita lakukan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanan, evaluasi di lapangan akan selalu mengacu untuk memperoleh ridha Allah.
2. Hijrah dilakukan di atas dasar semangat untuk rela berkorban
Ketika rasul menyampaikan rencana hijrah beliau kepada Abu Bakar dan mengajaknya untuk hijrah bersama, maka spontan Abu Bakar membeli dua ekor kuda yang kuat, lalu menyerahkan kepada rasul untuk memilih salah satunya sebagai hadiah (pemberian). Akan tetapi Nabi tidak mau, beliau tidak mau menerima pemberian atau hadiah, Nabi rela menerima dengan ketentuan Abu bakar mau mnrima harga tersebut dari Nabi.
Apa yang Nabi ingin ajarkan kepada kita dalam peristiwa tersebut, tidak lain adalah, bahwa dalam melakukan perubahan apa pun dan bagimana pun bentuknya, dibutuhkan pengorbanan yang besar. Kita tidak akan memperoleh suatu perubahan yang signifikan tanpa dibarengi oleh usaha keras dan pengorbanan.
3. Rasulullah saw. dalam melakukan Hijrah dibarengi dengan perhitungan dan strategi yang matang, dengan tidak m,engabaikan hal-hal yang sifatnya supranatural.
4. Setelah Rasul tiba di Yatsrib, beliau mengganti nama kota tersebut menjadi Madinah
Langganan:
Postingan (Atom)